Mengemis dan meminta minta itu merendahkan kehormatan manusia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena meminta-minta atau mengemis melalui media sosial, seperti Tik Tok menjadi sorotan. Menanggapi fenomena itu, Muhammadiyah menegaskan dalam Islam sangat menjaga kehormatan manusia. Sedangkan mengemis dan meminta minta itu merendahkan kehormatan manusia dan itu diharamkan.
Baca Juga "Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya," kata Agus Tri Sundani, Kamis . Ketika saat ini cara mengemis berkembang mengikuti teknologi, maka tetap saja hal itu adalah mengemis dan meminta-minta. Sebagaimana dilakukan dengan cara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.
"Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW," terang Agus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Piala AFF Akan Masuk Kalender FIFA? Begini Penjelasan Gianni InfantinoBegini penjelasan Gianni Infantino soal kemungkinan Piala AFF masuk ke dalam kalender FIFA.
Baca lebih lajut »
Pengertian Bilangan Bulat dan Contoh SoalnyaPenjelasan mengenai pengertian bilangan bulat beserta contoh soal perhitungannya, mulai dari penjumlahan sampai pembagian,
Baca lebih lajut »
Penjelasan BMKG Soal Gempa Hari Ini M6,3 di SulawesiBMKG melaporkan terjadinya gempa tektonik berkekuatan M6,3 di Teluk Tomini, Bone Bolango, Gorontalo. Meski tak berpotensi tsunami, warga harus tetap waspada.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai MeninggalPakar hukum pidana UGM Niken Subekti menjelaskan tentang maksud tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, Rabu (18/1/2023).
Baca lebih lajut »
Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan HutanMenurut saksi, kesepakatan penetapan kawasan diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.
Baca lebih lajut »
Penjelasan KAI Commuter soal Penumpang Jatuh ke Celah Peron di Stasiun Sudirman | merdeka.comKAI Commuter mengatakan, pria tersebut hendak masuk ke dalam KA 5089C relasi Manggarai-Angke di peron 1 Stasiun Sudirman. Namun, terperosok di celah peron stasiun.
Baca lebih lajut »