Menaker Ida Fauziyah mengklarifikasi status THR untuk pengemudi ojek online (ojol). Hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Meskipun demikian, Kemnaker mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bentuk apresiasi kepada mitra mereka.
Pernyataan terbaru mengenai menaker THR ojol telah menarik perhatian publik, khususnya di kalangan pengemudi ojek online yang berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah memberikan klarifikasi resmi terkait status THR bagi para mitra pengemudi aplikasi transportasi online.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Sabtu .Status Hukum THR Ojol: Penjelasan Resmi Kementerian Tenaga KerjaKementerian Tenaga Kerja telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai status hukum THR bagi pengemudi ojek online. Menurut Menaker Ida Fauziyah, imbauan pemberian THR kepada ojol merupakan bentuk niat baik kementerian untuk mendorong perusahaan aplikasi memberikan perhatian kepada para mitranya.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menegaskan bahwa perhatian Kemnaker terhadap kesejahteraan ojol tetap menjadi prioritas, meskipun dalam bentuk yang berbeda dari THR konvensional.Respons dan Kebijakan Perusahaan AplikasiMenanggapi imbauan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan aplikasi transportasi online telah mengeluarkan kebijakan yang disesuaikan dengan status kemitraan mereka. Gojek, melalui SVP Corporate Affairs Rubi W.
Kedua perusahaan menegaskan bahwa bentuk apresiasi yang diberikan telah disesuaikan dengan imbauan Kementerian Tenaga Kerja, di mana bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing aplikator.Perkembangan Regulasi dan Prospek Masa DepanTahun 2025 menjadi tahun yang signifikan dalam perkembangan regulasi sektor ekonomi digital, khususnya terkait hubungan kerja berbasis platform.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi perusahaan aplikasi yang menerapkan program kesejahteraan melebihi standar minimum. Ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan program kesejahteraan bagi para mitranya.
THR Ojol Kemnaker Hubungan Kemitraan Regulasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Apresiasi Pertamina Terapkan Model Terbaik Penerapan Hubungan industrialMenteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas komitmennya dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis sesuai nilai-nilai Pancasila.
Baca lebih lajut »
The Signals Rilis Single Akhiri di Swal 2025Akhiribercerita tentang sebuah hubungan yang harus berakhir karena hubungan yang berawal dengan cinta lambat laun menjadi sebuah hubungan yang tidak sehat
Baca lebih lajut »
Cara Hitung THR untuk Berbagai Jenis Karyawan, Panduan Lengkap untuk Pelaku UsahaDasar hukum, kriteria dan cara hitung THR untuk karyawan.
Baca lebih lajut »
Menperin dan Menaker Siapkan Tim Teknis untuk Kuatkan Industri Manufaktur dan Ciptakan Lapangan KerjaKolaborasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperkuat industri manufaktur dan menciptakan lapangan kerja baru.
Baca lebih lajut »
THR Adalah Tunjangan Hari Raya untuk Pekerja, Simak Cara PerhitungannyaTHR adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan.
Baca lebih lajut »
Menaker Tinjau Pelatihan Jahit Sepatu untuk Anak Dhuafa di KITBMenteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Pj. Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengunjungi pelatihan operator jahit sepatu yang diselenggarakan Ruang Amal Indonesia untuk 150 anak dhuafa di KITB. Program ini melibatkan kolaborasi antara Ruang Amal Indonesia, ZIS Indosat, dan KITB untuk membuka peluang kerja bagi anak muda di Kabupaten Batang.
Baca lebih lajut »