Penjelasan KPK soal Kembalinya Kompol Rosa Purbo

Indonesia Berita Berita

Penjelasan KPK soal Kembalinya Kompol Rosa Purbo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 51%

Kembalinya Kompol Rosa ke lembaga antirasuah itu merupakan keputusan dari pimpinan KPK. Ini Penjelasan KPK: KompolRosa KPK

setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Kembalinya Kompol Rosa ke lembaga antirasuah itu merupakan keputusan dari pimpinan KPK.

"Berdasarkan rapat pimpinan KPK tanggal 6 Mei 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis .Ali mengatakan dalam rapat itu pimpinan KPK memutuskan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti. Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada tanggal 6 Mei 2020.

"Selanjutnya, telah terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020," ujar Ali.Ali menjelaskan pembatalan SK Sekjen KPK itu didasari karena KPK memperhatikan Surat Kapolri perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK tertanggal 3 Maret 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," kata Ali.Meski demikian, Ali menyebut KPK belum menerima kesimpulan dari Ombudsman RI terkait Kompol Rosa tersebut. Sebab, KPK baru mengirimkan surat jawaban ke Ombudsman RI pada hari ini.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," tutur Ali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dipulangkan ke Mabes Polri, Kompol Rossa Kembali Bekerja di KPKDipulangkan ke Mabes Polri, Kompol Rossa Kembali Bekerja di KPKWadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti atau Kompol Rossa sudah kembali bekerja di KPK.
Baca lebih lajut »

Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPKKompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPKPengembalian Kompol Rossa ke POlri sempat memicu polemik di tengah pencarian Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

Kasus proyek fiktif, KPK panggil Direktur Keuangan Waskita KaryaKasus proyek fiktif, KPK panggil Direktur Keuangan Waskita KaryaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan ...
Baca lebih lajut »

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirkeu Waskita KaryaKasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirkeu Waskita KaryaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan.
Baca lebih lajut »

Respons Taufik Hidayat, KPK Klaim Kajian di Kemenpora SelesaiRespons Taufik Hidayat, KPK Klaim Kajian di Kemenpora SelesaiPlt Jubir KPK bidang pencegahan mengatakan pihaknya sudah merampungkan kajian soal bantuan pemerintah dalam bidang olahraga di Kemenpora pada akhir tahun lalu.
Baca lebih lajut »

KPK Fasilitasi Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi JiwasrayaKPK Fasilitasi Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi JiwasrayaPelimpahan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II terhadap tiga tersangka kasus Jiwasraya di antaranya dilakukan di Rutan KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 16:46:44