Penjelasan Kemenhub soal Syarat Bebas Covid-19 yang Tak Seragam di Bandara-bandara

Indonesia Berita Berita

Penjelasan Kemenhub soal Syarat Bebas Covid-19 yang Tak Seragam di Bandara-bandara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 68%

Kemenhub meminta supaya dalam mengatur kebijakan bertransportasi, pemerintah daerah konsisten pada aturan gugus tugas.

"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu .Adita menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, pihaknya telah mengatur syarat seseorang dapat bepergian antar kota.

Syarat itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Gugus tugas mensyaratkan bahwa seseorang harus membuktikan dirinya sehat untuk dapat bepergian. Hal itu dapat dibuktikan dengan tes PCR maupun, calon penumpang dapat menyertakan bukti surat bebas gejala influenza.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Beda Aturan PCR, Kemenhub Minta Pemda Ikut Gugus TugasBeda Aturan PCR, Kemenhub Minta Pemda Ikut Gugus TugasKemenhub meminta pemerintah daerah terapkan syarat pemeriksaan kesehatan penumpang pesawat di bandara sesuai aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Sampai Batas AtasPemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Sampai Batas AtasKesulitan yang dihadapi maskapai penerbangan akibat pandemi COvid-19, mendorong Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket.
Baca lebih lajut »

Pembukaan Kembali Aeon Mall Indonesia Pasca-Pelonggaran PSBBPembukaan Kembali Aeon Mall Indonesia Pasca-Pelonggaran PSBBKepatuhan pada protokol kesehatan Covid-19 jadi syarat mutlak dalam beraktivitas di ruang publik seperti mal.
Baca lebih lajut »

Tak Masuk Zona Merah, Siswa di Sarolangun Tetap Belajar di RumahTak Masuk Zona Merah, Siswa di Sarolangun Tetap Belajar di RumahBelum ada petunjuk teknis, syarat dan kepastian pelaksanaan KBM sesuai protokoler Covid-19 di sekolah.
Baca lebih lajut »

Doni Monardo: Protokol Kesehatan adalah Harga MatiDoni Monardo: Protokol Kesehatan adalah Harga MatiProtokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 merupakan harga mati yang tak bisa ditawar.
Baca lebih lajut »

Ini 5 Kecamatan di Kota Bekasi yang Sudah Bebas Covid-19Ini 5 Kecamatan di Kota Bekasi yang Sudah Bebas Covid-19Belum ada penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa hari terakhir. Total kasus di Kota Bekasi saat ini mencapai 334 orang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 19:17:06