Menurut UU Ketenagakerjaan, program atau kebijakan yang meminta karyawan unutk mengundurkan diri merupakan hal yang tidak dibenarkan.
) mengatakan, perusahaan tidak diperkenankan melakukan penawarkan sukarela kepada karyawan untuk"resign" atau keluar dari pekerjaannya.
Sebab, pengunduran diri seharusnya merupakan keinginan dari karyawan itu sendiri dan bukan merupakan hasil dari penawaran. Ia menegaskan, program atau kebijakan yang dibuat pengusaha dan meminta karyawan unutk mengundurkan diri merupakan hal yang tidak diperkenankan atau tidak dibenarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PHK Buruh Pabrik Sepatu PT Nikomas Gemilang, Ini Penjelasan KemenakerLesunya permintaan pasar ekspor mengakibatkan PT Nikomas Gemilang melakukan pemutusan hubungan kerja para buruh pabrik.
Baca lebih lajut »
Bulan K3 Nasional: Angka Kecelakaan Kerja Terus Meningkat - Pikiran-Rakyat.comAngka kecelakaan kerja terus meningkat, simak penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berikut.
Baca lebih lajut »
Badai PHK Berlanjut, Akankah BSU 2023 Kembali Disalurkan?Menurut informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan.
Baca lebih lajut »
Batas Waktu Salat Isya yang Benar, Jangan Sampai Telat!Kapan batas waktu salat isya sebenarnya menurut aturan? Berikut ini ketentuannya menurut berbagai penjelasan ulama.
Baca lebih lajut »
Rencana Demo Buruh, Kemenaker: Itu Hak Setiap Warga NegaraKemenaker merespons soal rencana demo buruh soal penolakan Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Pabrikan Sepatu Olahraga PT Nikomas Tawarkan 'Resign' Sukarela ke 1.600 Karyawannya, Kemenaker: Itu Tidak DibenarkanPT Nikomas Gemilang, pabrikan sepatu olahraga dengan lisensi merek ternama, menawarkan secara sukarela kepada 1.600 karyawannya untuk resign. Menanggapi hal tersebut, Kemenaker mengatakan, yang dilakukan PT tersebut tidaklah benar. Money Resign
Baca lebih lajut »