Penjelasan DJP soal Pajak Jual Beli Kendaraan Bekas
Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Neilmaldrin Noor, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pajak Fintech mulai 1 Mei 2022, |em|Crowdfunding|/em| Syariah Ini Siap Menyesuaikan |Republika OnlineCrowdfunding syariah Shafiq belum bisa terapkan PPN karena belum PKP
Baca lebih lajut »
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Sudah Ada Sejak 1994, Benarkah Demikian?TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)…
Baca lebih lajut »
Mau Bangun Rumah Sendiri? Siap-Siap Kena Pajak, Ini BiayanyaPemerintah telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Baca lebih lajut »
Ketahui Apa Itu AJB Sebelum Membeli Tanah atau RumahAkta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang wajib dilampirkan ketika mengurus balik nama sertifikat tanah
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Sindir Swasta Soal Minyak Goreng: Tak Hadir Saat Rakyat Butuh | merdeka.comMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyindir perusahaan swasta atas permasalahan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Erick menilai, saat ini, swasta seakan-akan menjadi orang asing yang abai atas permasalahan yang ada.
Baca lebih lajut »