'...enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya.'
Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur jika Ngotot Maju Pilkada , Mendagri Tito: Risiko Gak Terpilih Nganggur! Tito mengatakan sudah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh penjabat melalui rapat daring. Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tidak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.
Ia juga sudah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.BERITA TERKAIT
Tito Karnavian Pilkada Pilkada 2024 Penjabat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPP Solo Jalin Komunikasi dengan Astrid Widayani, Kandidat Calon Wali Kota Surakarta di Pilkada 2024PPP telah melakukan silaturahmi dengan kandidat calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca lebih lajut »
Istri dan Mantan Kepala Daerah, Pendulang Suara Partai Raih Kursi DPR RIStatus mantan kepala daerah atau istri kepala daerah memperbesar peluang keterpilihan dan jalan menuju Senayan.
Baca lebih lajut »
Mendagri sebut lima penjabat kepala daerah terkena kasus hukumMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut hingga 9 Juni 2024 terdapat lima penjabat (Pj) kepala daerah dari total 271 orang yang ...
Baca lebih lajut »
Mendagri sebut siap kaji dugaan ketidaklayakan penjabat kepala daerahMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya siap mengkaji dugaan ketidaklayakan penjabat (pj.) kepala daerah. Tito ...
Baca lebih lajut »
Mendagri libatkan lembaga penegak hukum seleksi penjabat kepala daerahMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk menyeleksi calon penjabat kepala ...
Baca lebih lajut »
Tito Sebut Penjabat Kepala Daerah Dapat Diperpanjang hingga 3 KaliMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut masa jabatan penjabat kepala daerah dapat diperpanjang hingga tiga kali alias menjabat hingga tiga tahun.
Baca lebih lajut »