Bukti baru yang diyakini harus menangani kasus awal berdasarkan hukum perdata.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para pemilik First Travel yang divonis pada 2018 karena melakukan penipuan terhadap 63.310 calon jemaah umrah senilai sekitar 905 miliar rupiah mengajukan uji materi atas penyitaan aset perusahaan.
Dilansir dari Salaam Gateway, Sabtu , pengacara Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan mengatakan kepada Salaam Gateway bahwaBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bais TNI Selidiki Dugaan Penipuan oleh Warga Nigeria di Bali |Republika OnlineMelalui media sosial tersebut mereka mencari korban perempuan dan merayu korbannya.
Baca lebih lajut »
Tajuk Republika: Momentum Hijrah Meneladani Rasulullah |Republika OnlineTahun Baru Islam kali ini tanpa perayaan.
Baca lebih lajut »
Pelatihan First Aid KUN Digelar di Rinjani |Republika OnlineIni dilakukan agar para pendaki memahami keamanan.
Baca lebih lajut »
KPM Gelar Seminar|em| Online|/em| Tips Mengajar Anak di Rumah |Republika OnlineKadang anak nurut untuk belajar dengan baik, tapi tak jarang anak bosan dan menolak
Baca lebih lajut »
DPR Lanjut Bahas Klaster KetenagakerjaanMuatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dipastikan akan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Positif Covid-19, Dua Anggota Paskibraka Sukabumi Sembuh |Republika Onlinedua anggota paskibraka adalah orang tanpa gejala
Baca lebih lajut »