Apindo menyambut baik aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya hingga 25% selama 6 bulan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut baik aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkasnya hingga 25% selama 6 bulan. Dengan begitu perusahaan bisa meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja .
Shinta berharap pekerja/buruh bisa memahami kondisi saat ini di mana permintaan pasar ekspor yang sedang lesu akibat dampak perubahan ekonomi global."Kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan. Dari sisi pelaku usaha, kami sangat berupaya meminimalisir PHK dan mempertahankan sebanyak mungkin pekerja yang ada saat ini," tuturnya.
"Tentu saja ini dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," ucapnya.Seperti diketahui, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang mau pangkas upah hingga 25% harus mendapat persetujuan dari pekerja. Setelah itu pihaknya harus mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja untuk dipastikan telah memenuhi kriteria.
Berikut kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%:b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dear Pengusaha, Sebelum Pangkas Upah Buruh 25%, Cek SyaratnyaSimak penjelasan detail Kemnaker soal aturan mengizinkan pengusaha pangkas upah buruh 25%.
Baca lebih lajut »
Ada Aduan Pengusaha di Balik Aturan Eksportir Boleh Pangkas 25% Gaji PekerjaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan alasan di balik penerbitan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25%
Baca lebih lajut »
Ada Pengusaha di Balik Aturan Eksportir Boleh Potong Gaji Karyawan 25%Ternyata ada keluhan pengusaha di balik terbitnya aturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengizinkan eksportir potong gaji karyawan 25%.
Baca lebih lajut »
Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%, Direstui Jokowi?Menaker mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor boleh memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25%.
Baca lebih lajut »
Penurunan Prestasi Gresik Petrokimia Meski Juara 3 Proliga 2023 Mengalahkan Jakarta BINTim putri Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia mengakhiri kompetisi Proliga 2023 di posisi ketiga seusai mengalahkan Jakarta BIN dengan skor 3-0 (27-25, 25-20, 25-18).
Baca lebih lajut »
Pelatih Ungkap Kunci Kesuksesan Bandung BJB Tandamata atas Gelar Back To Back Proliga 2023Skor akhir 3-2 (27-25, 25-22, 24-26, 20-25, 15-8) memastikan Bandung BJB Tandamata memiliki titel back to back alias juara beruntun di ajang Proliga 2023 ini.
Baca lebih lajut »