Pengusaha ritel mendesak pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada bahan pokok, terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2022.
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta kejelasan dari pemerintah soal aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai 11 persen atas barang kebutuhan pokok , meski saat ini belum dikenakan PPN.
Menurut dia, seluruh lapisan masyarakat berpotensi menunda konsumsi rumah tangga non-kebutuhan dasar, seiring fluktuasi harga bapok akibat kena pungutan PPN. Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut-sebut untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 11%, Warga Sumbang Negara Rp3,47 Triliun Per Tahun dari Mi InstanTarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mi instan.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Perkirakan PPN 11 Persen Bikin Inflasi dalam Rentang 2–4 Persen | Ekonomi - Bisnis.comDampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen terhadap inflasi diperkirakan masih di dalam rentang APBN, yaitu 2-4 persen.
Baca lebih lajut »
Makan Minum Terus Beli Baju di Mal Kena PPN 11 Persen Enggak? Ini PenjelasannyaJika Anda makan Sushi lalu ngopi di Starbucks, tak perlu bayar PPN. Tapi kalau beli baju sampai perhiasan di mal itu baru kena PPN 11 persen.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Prospek Instrumen Reksa Dana? | Market - Bisnis.comDampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai minim terhadap industri reksa dana.
Baca lebih lajut »
Menteri PPN dan Menteri Investasi Tandatangani MoU Pembangunan Nasional |Republika OnlineMoU kerja sama pembangunan nasional untuk Visi Indonesia 2045
Baca lebih lajut »
Ketua MPR Sebut Kenaikan PPN Sudah Lewat Pertimbangan MatangKetua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang.
Baca lebih lajut »