Beyond the Breaking News

Pengusaha Perikanan Jadi Tersangka Alih Fungsi LP2B di Batang

Kriminal Berita

Pengusaha Perikanan Jadi Tersangka Alih Fungsi LP2B di Batang
Alih Fungsi LahanLP2BKP2B

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Batang. Pengusaha perikanan berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan 7 hektare lahan sawah menjadi tambak udang komersial.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto. Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Terkait itu, seorang pengusaha perikanan berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektare lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi kawasan tambak udang komersial. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 11 Februari 2026, petugas dari penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vaname air payau di tengah lahan pertanian yang produktif.

Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air di sekitar lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ," kata Kombes Pol Djoko Julianto dikutipModus yang dilakukan tersangka tergolong rapi.

Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 0,34 hektare.

"Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," jelasnya. Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran Rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Akibat alih fungsi lahan ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa aktifitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung pada penurunan produktivitas beras regional. Selain itu, tindakan ilegal ini juga dinilai mengganggu terlaksananya program strategis nasional.

"Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas," tegas Prasetyo.

Pihak Dinas Pertanian Provinsi Jateng menyatakan komitmennya bersama Kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan LP2B. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat jo Pasal 44 ayat UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Alih Fungsi Lahan LP2B KP2B Tambak Udang Polda Jateng

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahasiswa Gelapkan 40 Motor: Pacar Juga Jadi Korban, Digadai Sampai Kendal, Batang dan MranggenMahasiswa Gelapkan 40 Motor: Pacar Juga Jadi Korban, Digadai Sampai Kendal, Batang dan MranggenKetika ditanya alasan tidak mengembalikan motor yang sudah digadai, ia pun tak bisa menjawab.
Baca lebih lajut »

Ipar Jadi Pelaku, Siswi SMP di Ogan Ilir Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga HamilIpar Jadi Pelaku, Siswi SMP di Ogan Ilir Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga HamilKasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perubahan perut anaknya yang semakin membesar. Korban barulah menceritakan perkosaan.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU Polri jadi UU, Batas Usia Pensiun Kapolri Bertambah jadi 61 TahunDPR Sahkan RUU Polri jadi UU, Batas Usia Pensiun Kapolri Bertambah jadi 61 TahunDPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »

Pesan Prabowo Depan Pengusaha Muda: Indonesia Butuh Pengusaha Militan Tidak Kenal MenyerahPesan Prabowo Depan Pengusaha Muda: Indonesia Butuh Pengusaha Militan Tidak Kenal MenyerahPrabowo berharap kader Hipmi terus meningkatkan kapasitas serta keberaniannya dalam berwirausaha.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-18 09:30:18