Pengusaha angkutan penyeberangan kecewa dengan Kementerian Perhubungan karena tarif angkutan penyeberangan hanya dinaikkan 28 persen.
Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo mengatakan kenaikan tarif tersebut jauh di bawah usulan pihaknya. Pasalnya, pihaknya beberapa waktu lalu mengusulkan tarif angkutan penyeberangan dinaikkan 38 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan 28 PersenKementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi sebesar 28 persen.
Baca lebih lajut »
AMI Awards 2019 Siap Digelar 28 NovemberAMI Awards 2019 mengangkat tema Musik Bahasa Dunia.
Baca lebih lajut »
Digelar 28 November, AMI 2019 Usung Tema Musik Bahasa DuniaMalam puncak Anugerah Musik Indonesia 2019 akan berlangsung pada 28 November 2019 dengan menempati Studio RCTI yang terbaru...
Baca lebih lajut »
AMI Awards 2019 Bakal Digelar pada 28 NovemberHelatan untuk musisi dalam negeri, Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards 2019 telah menerapkan sistem daring untuk mempermudah peserta mendaftarkan karya.
Baca lebih lajut »
Penindasan Uighur, AS Daftarhitamkan 28 Entitas ChinaChina menghadapi kecaman meningkat dari negara Barat terkait perlakuan pada Uighur.
Baca lebih lajut »