Pengusaha Bus Wajib Seleksi Penumpang jika Tak Ingin Kena Sanksi

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Bus Wajib Seleksi Penumpang jika Tak Ingin Kena Sanksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Perusahaan otobus diminta lebih selektif dalam menyeleksi penumpang sebelum mengangkutnya dan melintasi wilayah.

Dia menambahkan, transportasi umum diperbolehkan beroperasi tetapi hanya untuk tenaga medis, pegawai pemerintahan dan penumpang yang mendapatkan pengecualian.

“Kalau penumpang yang boleh diangkut seperti tenaga medis, pegawai pemerintahan dan yang mendapatkan pengecualian lainnya. Kalau mudik tidak boleh,” tuturnya. Mengenai kriteria penumpang yang ada di dalam bus, Pranatal menambahkan, yang mengetahui adalah dari PO bus.Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat . Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Apakah penumpang tersebut merupakan pemudik atau penumpang yang memang mendapatkan pengecualian dalam aturan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Boleh Operasi ke Luar Kota Lagi, Pengusaha Bus: Nggak Jelas!Boleh Operasi ke Luar Kota Lagi, Pengusaha Bus: Nggak Jelas!Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia mempertanyakan bagaimana cara pihaknya mengetahui penumpang ini bertujuan untuk mudik atau tidak.
Baca lebih lajut »

Transportasi ke Luar Daerah Diizinkan, Pengusaha Bus Malah KecewaTransportasi ke Luar Daerah Diizinkan, Pengusaha Bus Malah KecewaDi lapangan, peraturan ini justru membuat kecewa operator transportasi, salah satunya perusahaan otobus (PO).
Baca lebih lajut »

Bagi Pengusaha, Kenali 5 Penyebab Dinding Ban Truk atau Bus BenjolBagi Pengusaha, Kenali 5 Penyebab Dinding Ban Truk atau Bus BenjolBan merupakan komponen penting pada kendaraan niaga, jangan sampai kembung/benjol karena kesalahan dari diri sendiri
Baca lebih lajut »

Buat Pengusaha, Simpan Ban Truk atau Bus Ada SyaratnyaBuat Pengusaha, Simpan Ban Truk atau Bus Ada SyaratnyaBegini cara menyimpan ban jika lama disimpan di gudang agar tidak cepat lapuk dan rusak.
Baca lebih lajut »

Tunggu Aturan Resmi, Terminal Bus AKAP Pilih Tak BeroperasiTunggu Aturan Resmi, Terminal Bus AKAP Pilih Tak BeroperasiPengelola terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu surat resmi terkait pelonggaran akses moda transportasi.
Baca lebih lajut »

Masih Nunggu Permenhub, Bus AKAP di Terminal Kalideres Belum Berani OperasiMasih Nunggu Permenhub, Bus AKAP di Terminal Kalideres Belum Berani OperasiAktivitas di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih terlihat sepi dan tidak ada satu pun armada bus AKAP beroperasi. Meskipun...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 20:16:38