Seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi.
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perusahaan Otobus Naikilah Perusahaan Minang , Angga Vircansa Chairu, menilai bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus, belum menyasar kepada industri transportasi bus.
Dia pun mempertanyakan kejelasan di dalam aturan tersebut, apakah bisnis transportasinya termasuk di dalam aturan tersebut atau tidak. Sebab di dalam POJK itu dijelaskan, seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Larang Bus AKAP Beroperasi, Dishub: Terminal Tetap BukaBus antar kota antar provinsi (AKAP) telah dilarang beroperasi di terminal di wilayah Jabodetebek. Namun, terminal bus akan tetap beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB
Baca lebih lajut »
Sehari Sebelum Dilarang Mudik, Terjadi Lonjakan Penumpang BusBPTJ mendata terjadi lonjakan penumpang bus yang cukup signifikan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, sehari sebelum diberlakukan larangan mudik.
Baca lebih lajut »
Dilarang Mudik, Penumpang Datangi Loket Bus Terminal Kalideres untuk Refund TiketCalon penumpang yang telah membeli tiket sejak jauh hari berbondong-bondong menukarkan tiket (refund) di terminal Kalideres.
Baca lebih lajut »
Ada Larangan Mudik, Bus dari Terminal Kalideres Menuju Jawa Tengah Disuruh Putar ArahDi tengah jalan, bus yang berangkat dari terminal Kalideres berputar arah karena tidak diperbolehkan meneruskan perjalanan ke Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Terminal Pulo Gebang dan Tanjung Priok sudah Setop Bus AKAPKepala Terminal Bus AKAP Pulo Gebang Bernard Pasaribu menyebutkan, terminal itu sudah tidak melayani bus AKAP.
Baca lebih lajut »
Depok Tutup Pelayanan Bus AKAP dan AKDP |Republika OnlineLayanan bus antarJabodetabek di Depok masih tetap beroperasi.
Baca lebih lajut »