Pengumuman! Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah

Penyetoran Berita

Pengumuman! Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah
Suryo UtomoPeraturan Menteri KeuanganRangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpaj
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 26 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 100%
  • Publisher: 63%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak.

Foto: Shutterstock/ Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak . Hal ini sejalan dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpaj akan.

"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15, bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," tulis beleid tersebut pada pasal 94 nomor 2.

"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat,"kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat .Suryo menyebut untuk pajak lain, seperti pajak pertambahan nilai tertentu ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Suryo Utomo Peraturan Menteri Keuangan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpaj Teguran Tulis Kena Pajak Peraturan Menteri Keuangan ( Pmk ) Nomor 81 Tahun Ketentuan Perpajakan Jatuh Perubahan Beleid Jenis Pajak Pajak Kementerian Keuangan Kena Ditjen Pajak Pungkas Potongan Pajak Pasal 94 Nomor 2 Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Pajak Jatuh Tempo Kementerian Keuangan Pajak Penghasilan Ppn

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP: Perubahan tanggal jatuh tempo demi mudahkan wajib pajakDJP: Perubahan tanggal jatuh tempo demi mudahkan wajib pajakDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ...
Baca lebih lajut »

Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah, Ini Penjelasan DJP!Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah, Ini Penjelasan DJP!Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait ketentuan baru perubahan tanggal jatuh tempo penyetoran beragam jenis pajak
Baca lebih lajut »

Terbaru! Sri Mulyani Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran PajakTerbaru! Sri Mulyani Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran PajakMenteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak
Baca lebih lajut »

7 Serba-serbi Pemilu AS 2024: Tanggal Pilpres hingga Pengumuman Pemenang7 Serba-serbi Pemilu AS 2024: Tanggal Pilpres hingga Pengumuman PemenangApa, kenapa, kapan, siapa, di mana, dan bagaimana pelaksanaan pemilu Amerika Serikat atau Pilpres AS 2024 diulas di sini.
Baca lebih lajut »

Tanggal 20 Oktober Hari Istimewa untuk Indonesia, Benarkah Jadi Tanggal Merah?Tanggal 20 Oktober Hari Istimewa untuk Indonesia, Benarkah Jadi Tanggal Merah?Pada bulan Oktober ini terdapat beberapa hari penting, salah satunya pada tanggal 20 Oktober. Lantas tanggal 20 Oktober hari apa? Simak berikut ini ulasannya.
Baca lebih lajut »

Kapan Tanggal 1 Jumadil Awal 1446 H yang Tahun Ini Jatuh di Bulan November 2024?Kapan Tanggal 1 Jumadil Awal 1446 H yang Tahun Ini Jatuh di Bulan November 2024?Berita Kapan Tanggal 1 Jumadil Awal 1446 H yang Tahun Ini Jatuh di Bulan November 2024? terbaru hari ini 2024-10-25 20:27:28 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 03:49:02