Terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Taruna.dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarumBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun ...
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Investree, Cek Daftar 97 Pinjol Legal Oktober 2024OJK resmi cabut izin usaha Investree, ini daftar 97 pinjaman online alias pinjol legal.
Baca lebih lajut »
Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka SuaraOJK Cabut Izin Investree, Begini Efeknya ke Industri P2P Lending!
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Bertemu Bos BPOM, UMKM Dapat Kemudahan Urus IzinMenteri BUMN Erick Thohir Kepala BPOM Taruna Ikrar hari ini, Selasa (5/11/2024). Pertemuan ini membahas kemudahan izin untuk UMKM.
Baca lebih lajut »
Taruna Ikrar Meradang, Deddy Corbuzier Singgung BPOM Bisa Dibayar untuk Keluarkan Izin Edar ObatKepala BPOM, Taruna Ikrar terlihat meradang saat ditanya Deddy Corbuzier soal kabar yang menyebut BPOM bisa dibayar untuk mengeluarkan izin edar obat dan makanan
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga saat ini pada tahun 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional.
Baca lebih lajut »