Kemenaker memperpanjang batas akhir pencairan bansos sebesar Rp600.000 hingga 27 Desember 2022.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas akhir pengambilan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 hingga 27 Desember 2022.
Sebelumnya, pencairan BSU berakhir pada hari ini. Dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan. Artinya, masih ada sekitar Rp420 miliar dana BSU yang belum diambil. Bila nanti pada batas akhir pencairan memang tersisa anggaran untuk BSU, Kemenaker akan mengembalikan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingat, Penyaluran BSU Senilai Rp600.000 Berakhir Besok | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan mengingatkan Penyaluran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000 akan berakhir Selasa (20/12) besok. Bagi buruh/pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU diimbau aktif mengecek kanal calon penerima yang telah disiapkan.
Baca lebih lajut »
Cara Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor POS Tanpa Surat KeteranganBerikut adalah cara yang bisa kamu lakukan untuk mengambil BSU di kantor pos tanpa surat keterangan.
Baca lebih lajut »
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember, Cek Penerimanya di Sini Pakai HPBerikut adalah cara cek penerima BSU pakai HP, mudah dan nggak ribet.
Baca lebih lajut »
BSU Masih Bisa Diambil hingga 27 Desember 2022, Cek di PospayKemnaker menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.
Baca lebih lajut »
Puncak Mudik Nataru pada 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022Menko PMK memperkirakan puncak arus mudik pada perayaan Tahun Baru 2023 jatuh pada tanggal 30—31 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik pada tanggal 1-2 Januari 2022.
Baca lebih lajut »
Puncak arus mudik diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022Puncak arus mudik diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022. Menko PMK memperkirakan puncak arus mudik pada perayaan Tahun Baru 2023 jatuh pada tanggal 30—31 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik pada tanggal 1—2 Januari 2022.
Baca lebih lajut »