Polda Sumut terus menyelidiki soal puluhan orang yang ditemukan dikerangkeng di rumah Bupati Langkat. Polisi mengungkap mereka dipekerjakan tanpa digaji.
di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi mengungkap mereka juga dipekerjakan di tempat tersebut.
"Kemudian betul memang keterangan yang diberikan beberapa pengurus, mereka dalam jangka 3 sampai 4 bulan dipekerjakan di perusahaan pengelolaan sawit milik Bupati Langkat," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa .Hadi menyebut setelah mereka bekerja, lalu mereka kembali lagi ke tempat itu. Kebutuhan makan dan sebagainya untuk mereka pun tercukupi.Hadi menambahkan selain dipekerjakan, mereka juga diketahui tidak mendapat bayaran.
Selain itu, Hadi menuturkan tempat yang ditemukan itu ada dua sel dengan ukuran 6 x 6 meter. Selama 3-4 bulan mereka mendapatkan pembinaan atau disebut pelatihan. Setelah itu, mereka sudah dianggap bisa bekerja lalu dipekerjakan. "Setelah melakukan pembinaan, mereka layak untuk bekerja silahkan bekerja. Itu informasi-informasi yang terus kami gali dan temen-temen yang ada di sana masih terus mendalami berapa lama karena di surat pernyataan ada yang mengatakan satu setengah tahun," sebut Hadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penjara di Rumah Pribadi Bupati Langkat, FSPMI Sumut: Segera Bentuk Tim IndependenPenemuan adanya penjara khusus di dalam rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, menuai sejumlah spekulasi, Salah satunya, tempat penahanan buruh
Baca lebih lajut »
Polisi Sebut 27 Orang Dievakuasi dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat | merdeka.comBupati Langkat mengaku bahwa kerangkeng itu digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2012.
Baca lebih lajut »
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi - Tribunnews.comBNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal.
Baca lebih lajut »
Soal Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, BNNK: Tidak Layak karena Tak BerizinPlt Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat menyebutkan tempat rehabilitasi yang berada di rumah bupati nonaktif itu tidak berizin.
Baca lebih lajut »