Penghancuran makam Muslim di Jaffa menuai protes dari berbagai kalangan.
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Pengadilan Israel mengeluarkan keputusan untuk menunda pekerjaan penghancuran makam Muslim di Jaffa, Rabu . Rencananya, kompleks pemakaman tua ini akan dialihfungsikan menjadi bangunan Pusat Tunawisma. Baca Juga Dikutip di The Jerusalem Post, meski pengadilan telah mengeluarkan keputusan penundaan, bentrokan tetap berlanjut antara warga Jaffa dan polisi Israel.
Pemakaman yang diketahui bernama El-Asaf ini telah berdiri sejak abad ke-18. Keberadaannya ditemukan pada bulan April 2018 ketika Pemerintah Kota Tel Aviv mulai menggali untuk membangun fondasi Pusat Tunawisma yang direncanakan. Dua peristiwa pembakaran terjadi di pusat Kota Jaffa pada Jumat malam. Dalam satu kasus, sebuah truk perusahaan air Eden dinyalakan dan menyebabkan kerusakan parah pada mobil yang diparkir di dekatnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim UighurTrump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung...
Baca lebih lajut »
Respons Liga Dunia Muslim Setelah 'Bertemu' Komunitas Yahudi |Republika OnlineSekjen Liga Dunia Muslim berinteraksi dengan komunitas Yahudi Israel-Amerika.
Baca lebih lajut »
Muslim di Tengah Konflik China-India |Republika OnlineIndia dan China memainkan isu Muslim di Kashmir dan Xinjiang
Baca lebih lajut »
Perak Izinkan Rumah Ibadah Non-Muslim Buka |Republika OnlineRumah ibadah non-muslim di Peran sudah bisa dibuka.
Baca lebih lajut »
Fenomena Non-Muslim Belanja di Toko Halal Mulai Terjadi |Republika OnlineHampir semua negara maju punya lembaga pemberi label halal.
Baca lebih lajut »
Ulama NU Sebut Pancasila Relevan dan Bisa Diterima Umat MuslimUlama KH Ahmad Muwafiq menilai Pancasila yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa sangat relevan dan diterima oleh umat muslim. Pancasila
Baca lebih lajut »