Berita ini membahas kasus penggusuran 5 bidang tanah di Tambun Selatan, Bekasi, yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang. Terjadi perdebatan antara pihak yang tergusur dan kuasa hukum Hj. Mimi Jamilah, pemilik lahan, mengenai proses eksekusi dan keadilan yang diterima.
Pada Kamis (30/2/2025), juru sita Pengadilan Negeri Cikarang melakukan penggusuran terhadap 5 bidang tanah. Penggusuran ini dilakukan di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, Tambun Selatan, Bekasi. Kuasa hukum Hj. Mimi Jamilah, Amiryun Aziz, menyatakan bahwa prosedur penggusuran telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Pihaknya tidak meragukan langkah yang diambil PN selama proses eksekusi.
Amiryun menegaskan bahwa Pengadilan Negeri telah melalui tahapan yang seharusnya dan tidak mungkin salah.Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan akan mengumpulkan semua pihak terkait dalam kasus penggusuran ini untuk mencari solusi melalui mediasi. Amiryun menyambut baik undangan mediasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menghadiri. Namun, ia menyayangkan sikap Nusron yang hanya menemui warga yang rumahnya tergusur. Menurut Amiryun, sikap ini tidak adil bagi Hj. Mimi Jamilah yang telah memperjuangkan haknya selama puluhan tahun. Ia juga mengkritik Nusron yang tidak melibatkan kliennya dalam pertemuan. Nusron juga menyoroti proses eksekusi yang menurutnya tidak dilakukan dengan benar. Ia menyatakan bahwa Pengadilan Negeri seharusnya melakukan pengukuran terlebih dahulu untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sesuai dengan SHM. Nusron juga menambahkan bahwa BPN seharusnya dilibatkan sejak awal kasus ini. Nusron menekankan bahwa SHM yang dimiliki warga yang tergusur masih sah karena Hj. Mimi Jamilah tidak pernah mengajukan pembatalan. Ia juga menyiratkan bahwa proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang kurang tepat karena tidak melibatkan BPN dan tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu
Penggusuran Tanah Hukum Pengadilan BPN SHM Mediasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Heboh Penggusuran Rumah Cluster di Tambun, Ini Kata AraCluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi digusur meski warga memiliki sertifikat hak milik. Menteri PKP akan mempelajari kasus ini. Sidang gugatan dijadwalkan.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Nusron Bantu Rp25 Juta Per Orang ke Pemilik Tanah yang Dirusak PenggusuranMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan bantuan uang kerohiman sebesar Rp25 juta per orang kepada 5 pemilik tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011, yang bangunannya dihancurkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Uang bantuan ini berasal dari kantong pribadi Nusron.
Baca lebih lajut »
Nestapa Warga di Perumahan Tambun, Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Ternyata di Luar SengketaLima rumah di Cluster Setia Mekar Residance 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang digusur akibat SHM ganda ternyata di luar sengketa.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Rumah di Setia Mekar Tambun yang Digusur meski Punya SHMKetahui kronologi penggusuran tanah di Bekasi dan siapa yang terlibat dalam sengketa ini.
Baca lebih lajut »
Tanah Dirampas hingga Uang Dititipkan di Pengadilan, Said Didu Bongkar Sisi Gelap PSNSaid Didu menyebut bahwa PSN ini merupakan sebuah balutan untuk menggusur rakyat.
Baca lebih lajut »
Soal Sengketa Lahan di Setia Mekar, BPN Bekasi Tak Terima Permohonan Ukur Tanah dari Pengadilan'Nah, saya tambahkan, biar lebih clear (jelas), BPN Kabupaten Bekasi tidak pernah menerima permohonan pengukuran,' ungkap Darman.
Baca lebih lajut »