Pengguna Tol Nirsentuh Wajib Daftar Aplikasi Cantas atau Kena Denda

Jalan Tol Nirsentuh Berita

Pengguna Tol Nirsentuh Wajib Daftar Aplikasi Cantas atau Kena Denda
MlffJalan Tol Tanpa SentuhKementerian Pupr
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Menurut aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi, pengguna jalan tol nirsentuh diwajibkan mendaftar ke aplikasi, jika tidak bisa didenda.

dan nirhenti telah ditetapkan dalam regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar ke aplikasi atau dikenakan denda.'Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri'.

Pada aturan ini, tepatnya pada Pasal 105 Ayat 5, mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna maka bakal dikenai denda administratif bertingkat.a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7Ox24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Mlff Jalan Tol Tanpa Sentuh Kementerian Pupr

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Transaksi Nirsentuh Resmi Jadi Sistem Bayar Tol, Pengguna Wajib DaftarTransaksi Nirsentuh Resmi Jadi Sistem Bayar Tol, Pengguna Wajib DaftarPemerintah resmi mengatur soal sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/ MLFF).
Baca lebih lajut »

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas Agar Terhindar Denda, Simak AturannyaPengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas Agar Terhindar Denda, Simak AturannyaKini sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera diterapkan pemerintah Indonesia. Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol....
Baca lebih lajut »

Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi IniAwas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi IniSistem transaksi jalan tol non tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.
Baca lebih lajut »

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF CantasHal ini ditandai lewat penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.
Baca lebih lajut »

Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF CantasAwas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF CantasLewat revisi PP jalan tol tersebut diatur bahwa para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Baca lebih lajut »

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur AsiaBasuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur AsiaDua proyek jalan tol yang dimaksud adalah Tol Jambi-Rengat dan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:49:02