Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

Indonesia Berita Berita

Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 68%

Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint. Otomotif

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu . Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Sedangkan bagi pengemudi roda empat wajib mengatur posisi duduk dan mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen.dalam keterangan resminya melalui akun Youtube Pemprov DKI mengatakan, para pengendara yang melanggar bisa dijerat dengan sanksi pidana. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 di Pergub tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies, Kamis .Menanggapi adanya sanksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB ini hingga Minggu .

“Sosialisasi terus kami lakukan sampai dengan Minggu besok, dan kami akan melakukan pemeriksaan kendaraan sampai pemberlakukan PSBB ini,” katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB JakartaMekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB JakartaPengendara kendaraan yang melanggar PSBB dan juga melanggar hukum saat pemeriksaan terancam penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Baca lebih lajut »

PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 PersenPSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 PersenPerusahaan otobus (PO) merespons penerapan PSBB di Jakarta dengan rencana menaikkan tarif bus hingga 100 persen.
Baca lebih lajut »

PSBB Corona, Kota Bogor Siapkan Anggaran Rp 348 MiliarPSBB Corona, Kota Bogor Siapkan Anggaran Rp 348 MiliarPemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran Rp 348 miliar dari APBD Kota Bogor 2020 untuk penanganan wabah corona COVID-19 lewat PSBB.
Baca lebih lajut »

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta | Aturan Berkendara Saat PSBB Jakarta[POPULER OTOMOTIF] Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta | Aturan Berkendara Saat PSBB JakartaPemprov DKI Jakarta resmi terapkan PSBB hari ini. Berbagai aktivitas disesuaikan, termasuk diantaranya soal berkendara dan transportasi massal.
Baca lebih lajut »

Indohaircut Donasikan Rp 100 Juta untuk Beli APD Tenaga MedisIndohaircut Donasikan Rp 100 Juta untuk Beli APD Tenaga Medis400 hamzat atau Alat Pelindung Diri (APD) diberikan ke rumah sakit dan puskesmas.
Baca lebih lajut »

Petani Pengusaha Milenial Ini Raup Omzet Rp 100 Juta Sebulan di Tengah Pandemi COVID-19Petani Pengusaha Milenial Ini Raup Omzet Rp 100 Juta Sebulan di Tengah Pandemi COVID-19Petani pengusaha milenial berhasil meraup omzet hingga ratusan juta sebulan di tengah pandemi COVID-19. BPPSDMP
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:02:18