Artikel ini membahas tentang Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia, perbedaannya dengan UMP dan UMK, serta sejarah perkembangannya.
Upah minimum merupakan salah satu isu penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia . Sebagai pekerja maupun pengusaha, penting untuk memahami konsep upah minimum beserta regulasi terkait. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang apa itu UMR , perbedaannya dengan UMP dan UMK , serta berbagai aspek terkait upah minimum di Indonesia .
Pengertian UMRUMR atau Upah Minimum Regional merupakan istilah yang dulu digunakan untuk menyebut standar upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tertentu. UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja. Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR kini sudah tidak lagi digunakan secara resmi. Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, banyak masyarakat yang masih menggunakan istilah UMR dalam percakapan sehari-hari untuk merujuk pada upah minimum di suatu daerah. Secara konsep, UMR, UMP, dan UMK memiliki tujuan yang sama yaitu menjamin standar upah minimum bagi pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak di wilayah masing-masing.Sejarah UMR di IndonesiaKonsep upah minimum di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diperkenalkan. Berikut adalah sejarah singkat perkembangan upah minimum di Indonesia: Era Orde Baru: Istilah UMR mulai digunakan sebagai acuan upah minimum. UMR dibagi menjadi dua tingkatan yaitu UMR Tingkat I untuk tingkat provinsi dan UMR Tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota. Tahun 1999: Dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 yang mengatur lebih lanjut tentang Upah Minimum Regional. Tahun 2000: Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah istilah UMR menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Tahun 2003: UU N
UMR UMP UMK Upah Minimum Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2025 di Jawa TengahPemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Besaran ini berlaku per 1 Januari 2025 berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Perbandingan Upah Minimum dengan Upah Rata-rata di Indonesia Tak SehatPara pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat persoalan upah tak hanya mementingkan perusahaan tapi juga para pekerja dan pencari kerja.
Baca lebih lajut »
6 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimun, 17 Provinsi Belum Umumkan Upah Minimum SektoralKeenam provinsi itu adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Baca lebih lajut »
Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Sebelum 25 DesemberMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Buruh Jawa Tengah Bubarkan Aksi, Tuntut UMSP dan UMSK 2025Ratusan buruh dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Semarang untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang adil. Setelah berjam-jam bertahan di tengah hujan, massa akhirnya membubarkan diri setelah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan.
Baca lebih lajut »
Septia, Eks Karyawan Jhon LBF, Dituntut Satu Tahun Penjara Buntut Kritik Upah di Bawah UMRJPU juga menuntut Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca lebih lajut »