Pengendara Mobil Pemula, Perhatikan 5 Peraturan Lalu Lintas Ini TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara mobil mesti mematuhi berbagai macam peraturan di jalan raya agar tak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Apalagi bagi pengendara pemula.Menurut Auto2000, wajar jika pengemudi mobil pemula belum memahami betul peraturan lalu lintas berikut rambu di jalan raya.Berikut 5 peraturan dasar di jalan raya yang harus dipahami pengemudi pemula, dikutip dari laman Auto2000 hari ini, Selasa, 17 Mei 2022:1.
Menghormati Pejalan Kaki dan PesepedaUndang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.Jika pengendara mobil melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.4.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kecanduan Judi Online, Pria di Tangerang Gelapkan Mobil Senilai Ratusan Juta Rupiah!Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang menjual mobil seharga Rp145 juta.
Baca lebih lajut »
Akui Ngeri, Puput Bongkar Doddy Sudrajat Beli Mobil Pakai Uang Asuransi Hingga Bohong Soal IniSetelah menyindir Doddy Sudrajat menggunakan uang asuransi mendiang Vanessa Angel untuk membeli mobil, Puput Pujiarti mengungkap kebohongan mantan suaminya.
Baca lebih lajut »
Mobil Elf Layak Jalan, Penyebab Kecelakaan Maut di Purwasari Diduga Karena Sopir | merdeka.comDinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memastikan mobil Elf berpelat T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut di Jalar Purwasari, Karawang layak jalan. Penyebab kecelakaan, hingga kini masih diselidiki polisi.
Baca lebih lajut »
Tabrak Mobil Saat Jalan Mundur, Truk Tronton Muatan Triplek Terguling di Kota SoloSaat truk tronton berjalan mundur, mobil Daihatsu Taruna tertabrak truk. Setelah tabrakan, truk terguling di ruas jalan.
Baca lebih lajut »