Artikel ini membahas tentang pentingnya pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada transaksi pemesanan makanan atau minuman secara online. Saat ini, masih terdapat ketidakjelasan aturan mengenai pemungutan PBJT untuk transaksi online, yang berpotensi menimbulkan masalah seperti pemungutan yang tidak sesuai atau bahkan tidak dipungut sama sekali. Artikel ini menekankan perlunya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan penyedia aplikasi pemesanan makanan online serta sosialisasi kepada pengusaha restoran agar terjadi kepatuhan dalam pemungutan PBJT yang sesuai.
Beberapa dekade terakhir, Indonesia mengalami perkembangan teknologi yang sangat signifikan. Perkembangan ini membawa manfaat bagi berbagai bidang aktivitas manusia, termasuk dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Layanan pemesanan makanan atau minuman yang tersedia secara online menjadi salah satu contoh nyata dampak positif teknologi. Saat ini, banyak restoran yang menyediakan layanan pemesanan online melalui aplikasi seperti GoFood, GrabFood, dan lainnya.
Konsumen dapat dengan mudah memesan makanan atau minuman dari restoran favorit mereka dan menerima pesanan di tempat mereka berada. Namun, layanan pemesanan online ini juga menimbulkan pertanyaan baru terkait pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Secara umum, PBJT sebesar 10% sudah diterapkan pada transaksi pembelian makanan atau minuman secara langsung di restoran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, untuk transaksi pembelian makanan atau minuman secara online, belum ada aturan yang tegas mengenai pemungutan PBJT. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aturan yang lebih spesifik untuk mengatur pemungutan PBJT atas transaksi pembelian makanan atau minuman secara online. Ketidakjelasan aturan ini berpotensi menimbulkan masalah seperti pemungutan PBJT yang tidak sesuai atau bahkan tidak dipungut sama sekali oleh beberapa pengusaha restoran. Hal ini dapat merugikan pendapatan daerah dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan penyedia aplikasi pemesanan makanan online. Koordinasi ini dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memastikan transparansi data dan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha restoran. Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu melakukan sosialisasi secara berkala kepada pengusaha restoran, khususnya mereka yang berjualan secara online, tentang pentingnya pemungutan PBJT yang sesuai. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha restoran dalam pemungutan PBJT atas transaksi pembelian makanan atau minuman secara online.
PBJT Perpajakan Makanan Online Gofood Grabfood Restoran Pemerintah Daerah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KAI Commuter Catatkan 28,5 Juta Transaksi QRIS di 2025Sedangkan tahun 2024, transaksi QRIS naik menjadi 28,5 juta transaksi atau 9% dari total transaksi total yang sama.
Baca lebih lajut »
Macron desak Trump tidak merugikan enonomi Eropa lewat pengenaan tarifPresiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak seharusnya merugikan ekonomi Uni Eropa dengan ancaman tarif, ...
Baca lebih lajut »
AI Desain Dompet Digital: Fitur Asisten Virtual dan PatunganArtikel ini membahas tentang penerapan kecerdasan buatan (AI) di dompet digital, khususnya fitur asisten virtual dan patungan. Dikaitkan dengan contoh Gopay dan Dana, artikel mengungkapkan manfaat AI dalam meningkatkan pengalaman pengguna, seperti mempermudah transaksi dan meminimalisir risiko. Namun, artikel juga menekankan bahwa penggunaan AI masih berkembang dan tidak semua pengguna memahaminya.
Baca lebih lajut »
Tren Transaksi Digital di Indonesia: EWallet Berjaya, Bank Digital LambatArtikel ini membahas hasil survei Sharing Vision tentang tren transaksi digital di Indonesia, terutama fokus pada eMoney dan bank digital. Survei menunjukkan penggunaan eMoney mencapai 92%, didorong oleh kemudahan dan efisiensi. Penggunaan QR Code juga semakin masif, dengan 92% responden pernah menggunakannya. Namun, tren pertumbuhan bank digital terlihat stagnan dengan hanya 42% responden pernah membuka rekening bank digital. Artikel ini juga menyoroti keluhan terkait proses transaksi yang tidak berhasil namun saldo terpotong.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Batal Kenakan Cukai Plastik pada 2025, Ini AlasannyaPemerintah batal melakukan pengenaan cukai plastik pada tahun ini.
Baca lebih lajut »
4 Artikel Berita Terpopuler di Kanal Lifestyle VIVA, Edisi Senin 13 Januari 2025Berita terpopuler hari ini meliputi ramalan zodiak, tren isu Raline Shah menjadi Staf Khusus Menteri Kominfo, dampak kebakaran hutan di Los Angeles, dan informasi tentang kesehatan dan gaya hidup.
Baca lebih lajut »