Aturan ganjil-genap berlaku saat jam sibuk atau saat pengemudi banyak menerima order.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menambah 16 ruas jalan dalam sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap di wilayah di Ibu Kota. Namun, perluasan yang akan mulai diterapkan pada 9 September mendatang itu mulai dikeluhkan oleh para pengemudi angkutan daring.
Perluasan sistem ganjil-genap sekarang tak hanya menambah ruas jalan, tapi juga waktu penerapan. Sistem yang ditujukan untuk mengantisipasi kemacetan itu akan diterapkan mulai hari Senin hingga Jumat setiap pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Sebelumnya hanya hingga pukul 20.00 WIB. Ilyas mengaku, satu-satunya cara untuk mengatasi perluasan itu adalah dengan melewati jalan pintas. Namun, upaya seperti itu, menurut dia, akan membuat para penumpang enggan untuk menaiki mobil daring.Pengemudi mobil daring lainnya, Darussalam , juga mengeluhkan hal serupa. Ia yakin, jumlah penumpang dan penghasilannya akan menurun drastis ketika perluasan ganjil-genap mulai diterapkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPTJ Harap Ganjil-Genap Minimal Seperti Saat Asian GamesPerluasan ganjil-genap ini perlu segera dilakukan mengingat kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk.
Baca lebih lajut »
Mobilitas Sepeda Motor di DKI Layak DibatasiKebijakan perluasan ganjil-genap dianggap tidak membawa dampak positif karena tidak menyasar mobilitas sepeda motor.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tambah Jam Penerapan Ganjil-Genap pada Sore HariTerdapat 16 ruas jalan perluasan aturan ganjil-genap.
Baca lebih lajut »
Pengendara Keberatan Perluasan Ganjil-Genap di JakartaPemprov DKI resmi menetapkan 16 ruas jalan untuk perluasan ganjil-genap.
Baca lebih lajut »
Sistem Ganjil-Genap DiperluasPerluasan area penerapan ganjil-genap dipersoalkan karena mengecualikan sepeda motor.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Jakarta Resmi DiperluasMotor dipastikan tidak terkena aturan perluasan ganjil-genap.
Baca lebih lajut »