INSTRUKSI Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dinilai sebagai langkah maju
dalam penyelamatan hutan tersisa. Adanya sejumlah pengecualian pemanfaatan lahan masih bisa dipakai untuk proyek strategis nasional harus disikapi dengan hati-hati agar komitmen perlindungan hutan tetap terjaga.
"Pengecualian bersifat selektif artinya harus terbukti kepentingan strategisnya sebelum memperoleh perlakuan pengecualian," ujar Direktur World Resources Institute Indonesia, Nirarta Samadhi, di Jakarta, kemarin. "Inpres penghentian izin baru merupakan langkah yang maju. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum kuat, kebijakan itu pasti menahan deforestasi pada kawasan moratorium pada level mendekati nol dan akan berkontribusi kepada pencapaian pengurangan emisi sektor hutan dan lahan," kata Nirarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Klaim Moge Bikin Buntung, Asuransi Selektif Cari KonsumenBiaya perbaikan motor sport premium ber-fairing dengan kerusakan kecil seperti baret di sejumlah bagian menghabiskan dana puluhan juta rupiah.
Baca lebih lajut »
Pengamat : Partai agar selektif ajukan nama calon menteriPengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq, mengatakan partai politik harus selektif saat mengajukan nama calon menteri untuk ...
Baca lebih lajut »
Jika Kendaraan Rusak Karena Kerusuhan atau Bencana, Bisakah Diklaim Asuransi?Hal lain yang menjadi pengecualian dalam standar umum polis adalah jika dalam keadaan perang atau bencana alam.
Baca lebih lajut »
DPRD Sarankan Pemkot Bogor Fokus Urus Kota daripada Wacana Provinsi Bogor RayaJika memang Provinsi Bogor Raya harus dibentuk, maka hal itu juga tidak akan mudah karena harus sesuai dengan moratorium yang dibuat oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »
Presiden Permanenkan Moratorium HutanPRESIDEN Joko Widodo akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam
Baca lebih lajut »
Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih BerlakuKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014. PemekaranDaerah
Baca lebih lajut »