Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengecer LPG 3 kg diizinkan kembali oleh pemerintah. Namun, pengecer harus mendaftar ke Pertamina untuk menjadi sub pangkalan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (kg) telah diizinkan kembali untuk menjual LPG . Namun, pemerintah mengarahkan semua pengecer untuk mendaftar ke Pertamina agar dapat menjadi sub pangkalan . Bahlil menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada syarat khusus yang ditetapkan pemerintah bagi pengecer untuk menjadi sub pangkalan . Yang penting, pengecer cukup mendaftarkan diri ke Pertamina .
'Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan langsung dia otomatis dan sistemnya sudah jalan dari pagi Pertamina dengan ESDM,' ungkap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Bahlil melanjutkan bahwa pihaknya dan Pertamina akan memverifikasi pengecer mana saja yang sudah tertib setelah mendaftar menjadi sub pangkalan. 'Bahwa pengecer jadi sub pangkalan nanti dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alami,' tegas Bahlil. Bahlil menjelaskan bahwa aturan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan saja kurang efektif karena tidak semua tempat memiliki pangkalan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui pengecer. Namun, pengecer akan naik level menjadi sub pangkalan. 'Masyarakat harus mendapat juga dengan cara mudah, maka solusi yang kita bangun atas perintah bapak presiden agar pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan,' ungkap Bahlil.
LPG Pengecer Sub Pangkalan Pertamina ESDM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Jadi Sub-Pengecer LPG 3 Kg Diberlakukan, Presiden Prabowo Instruktur Aktifkan Kembali PengecerMenteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan syarat untuk menjadi sub-pengecer resmi Pertamina LPG 3 kg telah ditiadakan. Sistemnya berjalan otomatis. Pertamina dan ESDM akan melakukan verifikasi bagi pengecer yang tertib untuk dinaikkan statusnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg sambil menertibkan mereka menjadi sub pangkalan resmi.
Baca lebih lajut »
Imbas Pengecer Lenyap, Antrean Warga Beli Gas LPG 3 Kg Mengular!Dihentikannya izin distribusi LPG 3 kg melalui pengecer membuat antrean panjang di agen resmi LPG Pertamina.
Baca lebih lajut »
Presiden Instruksikan Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 KilogramPresiden Jokowi menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kilogram agar bisa berjualan seperti biasa. Kebijakan ini diambil setelah terjadi kelangkaan gas melon di berbagai tempat akibat kebijakan penyaluran dibatasi hanya di pangkalan resmi. Kebijakan ini juga berlaku parsial dengan mengubah pengecer menjadi sub pangkalan untuk mengontrol harga.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Perbolehkan Pengecer LPG 3 Kg Berjualan KembaliWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa larangan pengecer LPG 3 kilogram (kg) bukanlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga. Namun, melihat kondisi di lapangan, Presiden turun tangan dan memutuskan agar pengecer boleh kembali berjualan LPG 3 kg. Presiden menginstruksikan agar pengecer dijadikan sub pangkalan dengan administrasi dan penentuan harga yang terkelola dengan baik.
Baca lebih lajut »
Presiden Minta Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 KgPresiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg sambil menunggu proses penertiban menjadi sub pangkalan resmi. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan Mulai Hari IniKementerian ESDM memberikan izin kembali kepada pengecer untuk berjualan LPG 3 kg, setelah sebelumnya dihentikan. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg dan memastikan ketersediaan gas elpiji untuk masyarakat. Pengecer diminta mendaftar ke aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
Baca lebih lajut »