Dua tersangka kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor terancam hukuman 15 tahun penjara.
SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat melakukan olah tempat kejadian perkara di Pondok Moder Darussalam Gontor Ponorogo, Selasa . yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga berujung santri AM meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dua santri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu adalah santri berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat dan santri berinisial IH, 17, warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Sebelum menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan itu, lanjut Catur, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang lebih. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celana training berwarna hitam, kaos oblong warna coklat dan hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, dan sebotol air mineral.“Kami juga menyita flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Gontor,” kata dia kepada wartawan, Senin .
Direskrim Polda Jawa Timur, Kompes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kedua santri yang ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia. ‘’Pelaku memukul korban [tewas] menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok, Senin.Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat .Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Kasus Tewasnya Santri Gontor: Dua Santri Senior Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun PenjaraPolres Ponorogo menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang santri, Senin (12/9/2022).
Baca lebih lajut »
Isi Lengkap Surat Pernyataan Wali Santri Gontor yang Viral di Media SosialSurat pernyataan wali santri sebelum menitipkan anaknya ke Pondok Modern Darussalam Gontor beredar di medsos dan viral. Berikut isi lengkap surat itu. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Ke Ponorogo Menteri PPPA Dorong Ponpes Gontor Penuhi Hak AnakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta rombongan berkunjung ke Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Pusat Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 12 September 2022.
Baca lebih lajut »
Juara US Open, Swiatek Makin Nyaman jadi Peringkat Satu Dunia |Republika OnlineIga Swiatek Juara US Open memiliki poin dua kali lipat dari peringkat dua dunia
Baca lebih lajut »
2 Pelaku Pembunuhan Santri Pondok Gontor Ditahan, Akui Pukul Korban dengan KayuKepolisian Polda Jatim, menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan santri hingga tewas di Pondok Gontor Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku, ternyata kakak kelas...
Baca lebih lajut »