Penganiaya Santri di Samarinda Terancam Hukuman Berat penganiayaan
jpnn.com - SAMARINDA - Polisi telah mengamankan AF , pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur.
AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Baca Juga:"Untuk pelaku, dijerat Pasal 338 sub 351 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat .
Baca Juga:Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku AF menuduh korban berinisial AR telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uang Rp 200.000 Hilang, Santri Bunuh Santri di SamarindaSeorang santri salah satu pondok pesantren di Samarinda menganiaya santri lainnya hingga meninggal dunia lantaran uang Rp 200.000 miliknya hilang.
Baca lebih lajut »
Tragis Santri di Samarinda Tewas Dibunuh Senior gegara Uang Rp 200 RibuNasib tragis dialami seorang santri berinisial AR di Samarinda, Kaltim. AR tewas dianiaya seniornya AS akibat dituduh mencuri uang pelaku sebesar Rp 200 ribu. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »
Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Seniornya, Pemicunya, Ya Allah..Seorang santri berusia 14 tahun di salah satu ponpes di Samarinda tewas dianiaya seniornya, pemicunya, ya Allah
Baca lebih lajut »
Jenazah Santri Korban Penganiayaan Senior di Samarinda akan Diautopsi | merdeka.comPolisi berencana membongkar makam dan mengautopsi jenazah seorang santri di salah satu Ponpes di Samarinda. Korban meninggal diduga dihajar seniornya berinisial MAF (20).
Baca lebih lajut »
Dituduh Curi Uang, Santri di Ponpes Dihajar Seniornya Hingga TewasSeorang santri senior berusia 20 tahun ditangkap aparat Polsek Sungai Pinang, Kaltim. Santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda tersebut, diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap santri yunior berusia 14 tahun hingga tewas.
Baca lebih lajut »
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak - Tribunnews.comRafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak via tribunnews
Baca lebih lajut »