Bambang Rukminto menilai para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak akan dihukum maksimal oleh hakim.
Sebab, kata Bambang Rukminto, bukti-bukti yang memberatkan bagi 6 terdakwa kasus pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak cukup kuat.“Kalau saya mau lihat prosesnya memang jauh dari harapan ya, karena bukti-bukti terkait dengan tindak pidananya sendiri nyaris juga tidak terungkap dalam sidang, hanya saksi-saksi saja,” kata Bambang Rukminto.
“Fakta-faktanya, yang dirusak apa? Barangnya apa? itu kan juga nyaris tidak ada, tidak dihadirkan Jaksa juga,” ujar Bambang Rukminto. Sehingga perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terungkap dan mematahkan skenario Ferdy Sambo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapi Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, JPU Bantah Surat Dakwaan Tidak JelasBeritaJatim Tanggapi Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, JPU Bantah Surat Dakwaan Tidak Jelas sidangkanjuruhan statutaPSSI
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, Korban: Buat Apa Ada Sidang!Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terhadap Henry Surya yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Baca lebih lajut »
23 Ribu Orang Jadi Korban, JPU Bakal Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP IndosuryaMejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan KSP Indosurya atas nama Henry Surya.
Baca lebih lajut »
Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis HakimHenry Surya terbebas dari tuntutan pidana 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Pembelaan Para Terdakwa Kasus Sambo: Peradilan Sesat hingga Setitik Harapan Ruang Sesak PengadilanTiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, sudah menyampaikan pleidoi
Baca lebih lajut »