Ancaman hukuman Mario Dandy hingga 12 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menutup peluang restorative justice tersangka Mario Dandy sudah tepat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.Dijelaskannya, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Sementara itu,hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan. “Makanya, dikeluarkan Perma bahwa kasus restoratif enggak jalan kalau tidak pidana di bawah 7 tahun,” papar Abdul Fickar.
Sementara itu dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata dia, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-Kalau kerugian diganti pelaku, silakan saja itu. “Nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan itu soal lain. Itu ranah hakim,” papar Abdul Fickar.
Ia meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Harus dikawal sampai pengadilan,” kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyidik Sebut Mario Dandy Tebar Ancaman kepada D Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan Halaman 2 - Kompas.com'Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini,' kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Halaman 2
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Ungkap Mantan Pacar Mario Dandy TraumaMantan pacar Mario Dandy tersebut trauma psikis buntut ramainya berita yang menyebutkan dia sebagai penghasut Mario hingga terjadi penganiayaan ke David.
Baca lebih lajut »
PW GP Ansor soal Kasus Mario Dandy: Konsekuensi Hukum Harus Tetap DijalaniSejumlah ketua Perwakilan Wilayah (PW) GP Ansor menjenguk David Ozora (17). Mereka berharap proses hukum atas penganiayaan yang diterima David tetap dilanjutkan
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Amanda Sebut Bukti Laporan Polisi Mario Dandy dari Salinan Berita & Wawancara MediaKuasa hukum Anastasia Pretya Amanda, Sumantap Simorangkir mengatakan bukti pelaporan Mario Dandy dan kawan-kawan berdasarkan wawancara kuasa hukum.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Mario Dandy Jawab Amanda, Pertemuan Berlangsung Lama & Antar Pulang ke KosnyaKuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas sebut pertemuan Amanda dan Mario pada 30 Januari 2023 dilakukan dalam waktu lama.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Sempat Antarkan Amanda ke IndekosTim kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut kliennya sempat mengantarkan Amanda ke indekosnya setelah bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »