Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka

Indonesia Berita Berita

Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Empati dari penabrak terhadap korban tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai kepolisian telah bertindak seperti hakim yang memvonis korban menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah.

Tindakan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka, kata Bambang, akhirnya menciptakan asumsi publik. Ia menjelaskan saat ini masyarakat mengira ada keberpihakan dari Institusi Polri kepada penabrak AKBP Eko Setia Budi Wahono. "Asumsi yang muncul tentu dugaan keberpihakan pada penabrak dengan tergesa-gesa menyatakan korban yang meninggal dunia sebagai tersangka," sebut Bambang.

"Masyarakat punya sistem nilai. Salah satunya ialah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di atas hukum formal. Itu yang harusnya lebih dikedepankan semua orang, apalagi aparat penegak hukum, termasuk purnawirawan itu," terangnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Di Balik Larangan Nikah Beda AgamaDi Balik Larangan Nikah Beda AgamaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut pada 31 Januari 2023. Alasannya, perkawinan memang harus dilakukan menurut agama dan keyakinannya, lalu hasilnya dicatat di kantor pencatatan sipil. KoranTempo
Baca lebih lajut »

Peserta BPJS Kesehatan 248,7 Juta Jiwa, Dirut Gufron Sebutkan Kunci KeberhasilanPeserta BPJS Kesehatan 248,7 Juta Jiwa, Dirut Gufron Sebutkan Kunci KeberhasilanBPJS Kesehatan mencatat 90 persen penduduk Indonesia telah bergabung dalam jaminan kesehatan amanat undang-undang itu.
Baca lebih lajut »

Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPRSyarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPRWakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan mengungkapkan alasan pentingnya Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (UU MPR).
Baca lebih lajut »

Urutan Pangkat Polisi Beserta Gaji dan Tunjangan per BulanUrutan Pangkat Polisi Beserta Gaji dan Tunjangan per BulanBerikut rincian pangkat polisi beserta gaji dan tunjangannya per bulan yang diberikan sesuai undang-undang.
Baca lebih lajut »

Pakar: Keluarga Hasya Bisa Tuntut SP3 Kasus Kecelakaan ke PengadilanPakar: Keluarga Hasya Bisa Tuntut SP3 Kasus Kecelakaan ke Pengadilan'Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230 (KUHAP). Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya, tuntut saja ke pengadilan,' ahli hukum pidana Suhandi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 14:04:31