Aturan baru Kemenhub kontraproduktif atau bertentangan dan tidak membantu menggairahkan penerbangan nasional.
Liputan6.com, Jakarta - Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 pasal 14 bagian C bertentangan dan tak sesuai kondisi lapangan. Aturan tersebut berisi soal Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona.
c. penyesuaian tarif batas atas dan atau pemberlakuan tuslah surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Padahal jumlah penerbangan di bandara ini sekitar 60-70 persen dari total jumlah penerbangan nasional. Ditambah lagi bahwa setiap penerbangan adalah resiprokal antar dua bandara, sehingga kalau penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menurun, maka bandara lain yang terhubung juga pasti menurun jumlah penerbangannya,” jelasnya.**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Tarif dasar itu nantinya masih harus ditambah pajak, layanan bandara dan lainnya yang besarnya bervariasi antara Rp100-200 ribu hingga menjadi harga tiket.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tetap Beroperasi, Pesawat & Kapal Kurangi Kapasitas PenumpangPesawat dan kapal masih boleh mengangkut penumpang, namun kapasitasnya bakal dikurangi 50 persen.
Baca lebih lajut »
Imbas Corona, Pemerintah Kerek Tarif Batas Atas Tiket PesawatPemerintah akan mengerek tarif batas atas harga tiket pesawat sebagai timbal balik kebijakan untuk mengurangi 50 persen penumpang dari total kapasitas.
Baca lebih lajut »
Cegah Corona, Kemenhub: Penumpang Pesawat Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 50%'Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk,' demikian bunyi Permenhub no 18 tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Sebut Daerah Alihkan APBD Rp55 T untuk CoronaKemendagri menyebut 93 persen provinsi sudah mengalihkan anggaran Rp55 triliun untuk menangani dan mengatasi virus corona.
Baca lebih lajut »
Selama PSBB Jakarta, Bus AKAP Cuma Boleh Diisi Setengah dari KapasitasPenumpang bus AKAP memang dibatasi, tetapi tetap bisa naik dari agen terdekat, tidak perlu ke terminal
Baca lebih lajut »