JPNN.com : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan banyak kritikan karena status Pramuka yang tidak lagi menj
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapatkan banyak kritikan karena status Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajid di sekolah.
"Disayangkan bahwa minat Generasi Muda terhadap Pramuka mulai menurun yang mengakibatkan semangat Pramuka hanya menjadi suatu opsi yang dinilai dalam hal ekstrakulikuler wajib hanya di jenjang SD dan Menengah, seperti yang tertuang di dalam peraturan Mentri No. 12 Tahun 2024," kata Albert, di Jakarta, Selasa .
Pramuka Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Baru Kemendikbud Ristek Dinilai Kembalikan Pramuka pada Posisi SemulaPramuka dulunya diadakan untuk melengkapi pendidikan informal dalam keluarga dan masyarakat, serta pendidikan formal di sekolah.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Organisasi kepramukaan perlu direvitalisasiPengamat Pendidikan Doni Koesoema menyarankan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkolaborasikan gerakan ...
Baca lebih lajut »
Kemendikbud sosialisasi modul pendidikan inklusif bagi pendidikKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyosialisasikan modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif kepada pendidik ...
Baca lebih lajut »
Kemendikbud luncurkan Pendidikan Berjenjang Pendidikan InklusifKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul ...
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Berharap MK Jalankan Tugas dengan AdilAnies mendorong hakim konstitusi menjunjung nilai-nilai sebagaimana mestinya Misalnya nilai kebenaran dan kejujuran
Baca lebih lajut »
Anggota DPD RI Protes Pencabutan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekskul WajibAnggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus memprotes kebijakan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dan mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (Ekskul) Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sebab, menurut Dailami, Pramuka memiliki esensi pendidikan karakter yang melibatkan aspek-aspek mental, fisik, dan sosial.
Baca lebih lajut »