Pengamat menilai KPK jadi netral dan bebas kepentingan setelah pegawai jadi ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara dinilai akan membuat lembaga itu tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi. Pegawai KPK dinilai akan tunduk pada aturan ASN yang membuat mereka netral dalam menangani suatu perkara.
Wasisto mengatakan, para pegawai KPK yang sudah menjadi ASN ini harus diberi kewenangan sehingga tidak rentan diintervensi oleh atasan-atasannya. Hal itu ia sampaikan terkait pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN.
Soal tes wawasan kebangsaan , dia menilai tes tersebut memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi. Menurutnya, dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan suatu paradigma untuk kepentingan bangsa dan negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Meski Tuai Penolakan, KPK Tetap Gelar Pelantikan Pegawai Jadi ASN Hari IniKPK akan melantik dan mengambil sumpah jabatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
Sesuai Jadwal, Firli Bahuri Lantik Pegawai KPK Menjadi ASN BesokKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan tetap melaksanakan pelantikan pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN FirliBahuriKetuaKPK
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan Yakin 75 Pegawai KPK Tidak Putus Asa Tak Dilantik Jadi ASNNovel Baswedan menduga, pelantikan terhadap 1.271 pegawai menjadi ASN pada, Selasa 1 Juni 2021 adalah kemauan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Gagal TWK Gugat Pasal Alih Status ASNUji materi yang didaftarkan pegawai KPK gagal TWK juga sekaligus untuk menguji putusan MK perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
Baca lebih lajut »