Pengamat Hukum Pidana: Laporan PPATK soal ACT Bisa Jadi Bukti Permulaan yang Cukup

Indonesia Berita Berita

Pengamat Hukum Pidana: Laporan PPATK soal ACT Bisa Jadi Bukti Permulaan yang Cukup
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan laporan PPATK dapat digunakan aparat hukum sebagai modal awal penyelidikan dan penyidikan.

- Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap ke jaringan terlarang dinilai bisa sebagai bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penyelidikan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menjelaskan, laporan PPATK dapat digunakan aparat hukum sebagai modal awal penyelidikan. Bahkan laporan tersebut bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana menjadi sebuah penyidikan tindak pidana. Menurut Asep, laporan PPATK terkait dana ACT untuk kepentingan pribadi, dan adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme dapat langsung ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan pemanggilan para pengurus ACT.

"Ini ngapain PPATK ngasih data ke Densus 88 Antiteror, BNPT. Berarti ada aliran dana. Ingat, jejak digital uang mengalir jumlahnya cukup besar, ini puluhan juta, mendekati triliun, makanya perlu ditindaklanjuti," ujar Asep saat dihubungiLebih lanjut Dosen Fakultas Hukum ini menyatakan, aparat hukum bisa saja menetapkan Pasal 372 KUHP soal penggelapan, Pasal 378 KUHP delik penipuan dalam proses penyidikan laporan PPATK terkait dana ACT.

Tak hannya dua pasal KUHP tersebut, aparat hukum dapat menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mewaspadai Ancaman Inflasi Hukum PidanaRuang lingkup hukum pidana nasional sangat luas, baik dari segi jangkauan dan arah pengaturan maupun kuantitasnya. Ini mengarah pada kondisi inflasi peraturan pidana yang justru berkontribusi menumbuhsuburkan kejahatan. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Sri Sultan: Proses Hukum Pelaku Kerusuhan Di Babarsari!Sri Sultan: Proses Hukum Pelaku Kerusuhan Di Babarsari!Kerusuhan yang terjadi di Babarsari pun sempat menjadi trending topik di twitter dengan tagar Babarsari. Beberapa video memperlihatkan situasi mencekam di kawasan Babarsari.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua - Tribunnews.comMahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua - Tribunnews.comMahfud MD mengatakan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan payung hukum terkait pelaksanaan Pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Baca lebih lajut »

Kerusuhan di Babarsari, Sultan: Polisi Jangan Melerai Saja, Tapi Hukum!Kerusuhan di Babarsari, Sultan: Polisi Jangan Melerai Saja, Tapi Hukum!Sultan Jogja meminta polisi memproses hukum para pelaku kerusuhan di Babarsari.
Baca lebih lajut »

Banyak Kasus Hukum, Yusuf Mansur Janji Selesaikan SemuanyaBanyak Kasus Hukum, Yusuf Mansur Janji Selesaikan SemuanyaPenceramah Yusuf Mansur kini tengah menjadi sorotan masyarakat terkait beberapa kasus yang menyeretnya ke ranah hukum.
Baca lebih lajut »

Tawuran di Babarsari Bikin Jogja Mencekam, Sultan: Hukum Pelakunya!Tawuran di Babarsari Bikin Jogja Mencekam, Sultan: Hukum Pelakunya!Sultan HB X meminta Polda DIY menghukum pelaku tawuran di Babarsari yang membuat kondisi Kota Jogja mencekam.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 22:48:17