Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan bahwa menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sama dengan ...
Bila MPR memiliki posisi yang lebih tinggi dari lembaga yang lain, Oce kemudian mempertanyakan apakah kekuasaan yang lain kemudian harus mengikuti MPR dalam membuat kebijakan.
Lebih lanjut Oce mengatakan pada masa sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga negara dengan posisi yang paling tinggi. Dalam hal ini, MPR menetapkan GBHN yang di dalamnya terdapat arah-arah politik hukum serta pembangunan yang harus diikuti oleh setiap komponen bangsa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat sebut tujuh hal penting dalam mengembalikan GBHNPengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menyebutkan terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan terkait dengan wacana untuk ...
Baca lebih lajut »
Soal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR?Dengan pemilihan presiden dilakukan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi, maka hak rakyat melakukan pemilihan presiden secara langsung bakal hilang.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Menghidupkan GBHN Versi Lama Bagai Berjalan MundurDirektur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta memberi catatan jika GBHN kembali dihidupkan, mestinya tidak lagi membawa semangat dan arah orde baru.
Baca lebih lajut »
Pengamat sebut GBHN penting tentukan arah bangsaPengamat politik dari Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menyebutkan bahwa Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) penting untuk menentukan arah ...
Baca lebih lajut »
GBHN Dihidupkan Lagi, Presiden Dinilai Bisa Jadi Jongos MPRPartai Demokrat hati-hati dalam menyikapi wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Pakar: Tak cukup DPR dan DPD susun GBHNPakar hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan menilai penyusunan GBHN tidak cukup ditangani anggota DPR dan DPD, melainkan ...
Baca lebih lajut »