Berikut ini pengakuan pencuri tas senjata api organik jenis HS milik Kasat Serse Polres Keerom Iptu Bertu Haridika. Pistol
jpnn.com, JAYAPURA - Senjata api organik yang dipegang Kasat Serse Polres Keerom hilang dicuri dan hingga kini belum ditemukan. Padahal, menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, pelaku pencuri tas milik Iptu Bertu sudah ditangkap.
YRK ditangkap Senin setelah anggota menyelidiki rekaman CCTV yang berasal dari dua lokasi yakni milik hotel Arso Grande dan bank Mandiri Arso.Baca Juga: Dikatakan, YRK yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Keerom, sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap tas berisi senpi yang dicurinya dari rumah Kasat Serse di Arso, Jumat dini hari dititip disalah satu temannya saat mereka minum minuman keras.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Waspada! Senjata Api Organik Milik Kasat Serse Polres Keerom HilangKabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengakui senjata api organik yang dipegang Kasat Serse Polres Keerom hilang dicuri dan hingga kini belum ditemukan. senjataapi
Baca lebih lajut »
Modus Playboy, Ajak Wanita Kenalannya ke Salon Lalu Bawa Kabur TasSeorang pria HN (34) nekat membawa kabur tas berisi uang Rp3 juta dan telepon seluler (ponsel) milik wanita kenalannya untuk...
Baca lebih lajut »
Waspada! Senjata Api Organik Milik Kasat Serse Polres Keerom HilangKabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengakui senjata api organik yang dipegang Kasat Serse Polres Keerom hilang dicuri dan hingga kini belum ditemukan. senjataapi
Baca lebih lajut »
Polri Tangkap |em|Hacker|/em| yang Retas 1.309 Akun Pemerintah |Republika OnlineSelain ekonomi, motif tersangka, yakni aktualisasi sehingga mendapatkan pengakuan.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Peretas Situs Mahkamah AgungMenurut pengakuan tersangka aDC telah meretas 1.309 situs, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Baca lebih lajut »