Pengadilan Tipikor Tetapkan Kerugian Negara Kasus Pembangunan KA Besitang-Langsa Rp30,88 Miliar

Hukum Berita

Pengadilan Tipikor Tetapkan Kerugian Negara Kasus Pembangunan KA Besitang-Langsa Rp30,88 Miliar
KorupsiPembangunan KABesitang-Langsa
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 78%

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 sebesar Rp30,88 miliar. Hakim Ketua Djuyamto mengungkapkan kerugian negara tersebut dihitung Majelis Hakim karena pihaknya tidak sependapat dengan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,15 triliun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin . ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Hakim Ketua Djuyamto mengungkapkan kerugian negara tersebut dihitung Majelis Hakim karena pihaknya tidak sependapat dengan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp1,15 triliun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum.seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan," ucap Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hakim Ketua menjelaskan fakta hukum tersebut terungkap dalam persidangan, sehingga pihaknya menghitung sendiri besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut, sebagaimana diatur pada angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Adapun dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdapat empat terdakwa yang divonis oleh Majelis Hakim, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Korupsi Pembangunan KA Besitang-Langsa Kerugian Negara BPKP

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK Batalkan Putusan Pengadilan TipikorSesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK Batalkan Putusan Pengadilan TipikorMantan Ketua mahkamah konstitusi MK Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu sebab putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Baca lebih lajut »

Kasus Zarof Ricar, Kejagung Periksa Mantan Hakim 'Ad Hoc' Tipikor MAKasus Zarof Ricar, Kejagung Periksa Mantan Hakim 'Ad Hoc' Tipikor MASelain mantan hakim ad hoc tipikor MA berinisial AL, penyidik Kejagung memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
Baca lebih lajut »

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa KejagungKasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa KejagungDia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald TannurKejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald TannurBerita Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur terbaru hari ini 2024-11-20 23:31:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald TannurKejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian NegaraSidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian NegaraPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 17:23:19