Pengadilan Tinggi Medan membebaskan sopir rental yang membawa sabu 53 kg dan menganulir vonis 17 tahun dari PN Medan karena dinilai tak terbukti terlibat.
seberat 53 Kg. Dengan putusan ini, PT Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum sopir mobil rental asal Tanjungbalai itu dengan pidana penjara 17 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Medan Sabet Penghargaan UMKM Tiga Kali BeruntunDalam penghargaan hasil kerja sama Menkop dan UKM dengan ICSB ini, Pemkot Medan dinilai berhasil mendorong sekaligus memajukan UMKM di daerahnya.
Baca lebih lajut »
Jenazah Aktivis Walhi Tiba di RS Bhayangkara Medan untuk Diautopsi'Kalaupun dia tabrakan, tentu ada luka-luka di bagian bawah toh,' ujar tante Golfried, Serdiana Sitompul.
Baca lebih lajut »
Tujuh PNS Medan Tertangkap Basah Keluyuran Saat Jam KerjaKetujuh PNS keluyuran di pusat perbelanjaan dan pasar.
Baca lebih lajut »
Demi Tiket 8 Besar, PSMS Medan Bertekad Kalahkan PSGC CiamisPSMS Medan bertekad mencuri poin penuh saat bertandang ke markas PSGC Ciamis pada pekan ke-20 lanjutan Liga 2 2019 di Stadion Galuh Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/10) sore. PSGCvsPSMS
Baca lebih lajut »
Tawuran Kelompok Remaja di Medan Resahkan WargaTawuran antarkelompok remaja di Kota Medan mulai meresahkan warga. Tak jarang para anggota kelompok ini melakukan pengrusakan...
Baca lebih lajut »
Tawuran Kelompok Remaja Resahkan Warga MedanTawuran antarkelompok remaja di Kota Medan, Sumatera Utara mulai meresahkan warga. Tak jarang para anggota kelompok ini...
Baca lebih lajut »