Pengadilan Prancis Putuskan Politisi Sayap Kanan Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian pada Migran

Indonesia Berita Berita

Pengadilan Prancis Putuskan Politisi Sayap Kanan Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian pada Migran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Sebuah pengadilan Prancis, pada Senin (17/1), memutuskan kandidat presiden dan komentator politik ekstrem sayap kanan Éric Zemmour bersalah karena telah memicu kebencian rasial. Pengadilan memerintahkannya membayar denda senilai lebih dari $11.000.

Sidang yang digelar pada Senin difokuskan pada komentar yang disampaikan Zemmour pada September 2020 ketika ia diwawancarai oleh jaringan televisi Prancis“Mereka tidak pantas disini,” Zemmour mengatakan tentang anak-anak itu. “Mereka pencuri, mereka pembunuh, mereka pemerkosa, itulah mereka, mereka seharusnya dipulangkan, mereka seharusnya tidak datang.”

Berbicara dalam sebuah konferensi pers pada Senin , Zemmour bersikukuh pada komentarnya dan mengatakan dia akan melakukan banding. Ia menambahkan bahwa pengadilan menghukumnya karena ia mengungkapkan pandangannya.Zeemour, yang juga merupakan mantan komentator televisi, akan berkampanye dalam pemilihan presiden pada April mendatang. Ia menarik perhatian para penonton melalui pandangan anti-Islam dan anti-imigrasinya.

Selama beberapa minggu pada tahun lalu, jajak pendapat memperlihatkan Zemmour berada pada posisi kedua dalam poling kandidat presiden, dan hanya tertinggal dari Presiden Prancis saat ini Emmanuel Macron. Iia kini berada diposisi keempat dalam berbagai jajak pendapat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polda Metro Usut Cuitan 'Santri Calon Teroris' Denny Siregar, Ini Respons Kuasa Hukum Bahar SmithPolda Metro Usut Cuitan 'Santri Calon Teroris' Denny Siregar, Ini Respons Kuasa Hukum Bahar SmithPolda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.
Baca lebih lajut »

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Diminta Evaluasi PTM | merdeka.comKasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Diminta Evaluasi PTM | merdeka.comWibi menyoroti, dalam 24 jam terakhir kasus penularan virus di Jakarta menjadi yang tertinggi, setelah catatan terakhir menembus 700 kasus pada 25 Agustus 2021 yang bertambah 789 orang positif dalam sehari.
Baca lebih lajut »

Kasus Investasi Kripto Ratusan Miliar, Bos EDCCash Dihukum 6 Tahun BuiKasus Investasi Kripto Ratusan Miliar, Bos EDCCash Dihukum 6 Tahun BuiPengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke PengadilanMahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke PengadilanMenko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo turut mendukung proses hukum dalam kasus pengadaan satelit di Kemhan pada tahun 2015. Menteri...
Baca lebih lajut »

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Azis Syamsuddin Diminta Hakim JujurDiperiksa Sebagai Terdakwa, Azis Syamsuddin Diminta Hakim JujurMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan jujur di persidangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 16:43:23