Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perpanjangan masa tahanan kesua Sambo Cs selama 30 hari kedepan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perpanjangan masa tahanan Ferdy Sambo cs selama 30 hari kedepan.
Diketahui, perpanjangan masa tahanan ini merupakan permintaan kedua dari PN Jaksel setelah sebelumnya pihak PN Jaksel memunta penambahan masa tahahan ke PT Jakarta pada awal tahun. “Kami majelis sudah ajukan permohonan perpanjangan 30 hari lagi ke PT DKI,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023 |Republika OnlineMasa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi
Baca lebih lajut »
Kecewa Loyal pada Sambo, Chuck Putranto Sebut Dirinya Dimanfaatkan Demi Kepentingan Pribadi Ferdy SamboKasus Brigadir J yang menyeret anggota polisi di Divisi Propam Polri. Adapun, Chuck Putranto sebut dirinya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online lewat Aplikasi M-PasporCara perpanjang paspor online lewat aplikasi M-Paspor serta syarat dan biayanya
Baca lebih lajut »
Upaya Ahli Waris Lahan Sengketa di Kedoya Cari Keadilan Usai Putusan Pengadilan TinggiAhli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
Berpoligami dan Tak Akui Anak, Hakim Pengadilan Agama DipecatSeorang hakim dipecat gara-gara berpoligami, tak mengakui anak dari istri kedua, dan tak menafkahinya.
Baca lebih lajut »