Majelis hakim di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Jumat (22/7) menolak keberatan awal Myanmar atas kasus yang menuduh negara Asia Tenggara itu bertanggung jawab atas genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.
Majelis hakim di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Jumat menolak keberatan awal Myanmar atas kasus yang menuduh negara Asia Tenggara itu bertanggung jawab atas genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.
Keputusan yang menetapkan yurisdiksi Mahkamah Internasional itu memastikan penyelenggaraan sidang yang akan menyiarkan bukti-bukti kekejaman terhadap Rohingya, yang menurut kelompok hak asasi manusia dan hasil penyelidikan PBB telah melanggar Konvensi Genosida tahun 1948. Maret lalu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa penindasan yang disertai kekerasan terhadap populasi Rohingya di Myanmar, yang sebelumnya dikenal sebagai Burma, tergolong genosida.
Tun Khin, presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris, menyambut baik keputusan itu. ia mengatakan, 600.000 warga Rohingya “masih menghadapi genosida,” sementara “satu juta orang yang berada di kamp-kamp di Bangladesh, mereka menanti harapan ditegakkannya keadilan.” Pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar melintasi sawah berlumpur di Palang Khali, Bangladesh, pada Oktober 2017.
Gambia, negara di benua Afrika, mengajukan kasus tersebut tahun 2019 di tengah kemarahan dunia atas perlakuan terhadap warga Rohingya, di mana ratusan ribu di antara mereka melarikan diri ke Bangladesh, negara tetangganya, di tengah tindakan brutal pasukan Myanmar pada 2017. Gambia berpendapat bahwa negaranya dan Myanmar sama-sama penandatangan Konvensi 1948, dan semua penandatangan memiliki kewajiban untuk menjamin konvensi itu ditegakkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amanah Bangsa atas Bumi IndonesiaFragmentasi tanah pertanian yang terjadi selama ini merupakan kelalaian para pemangku kepentingan dalam menjalankan Perppu No 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Tanah-tanah dikuasai kalangan elite. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Sanksi Administratif PBB Dihapus | merdeka.comPemerintah Kabupaten Bogor kembali memberlakukan Program Relaksasi Pajak tahun 2022, berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017.
Baca lebih lajut »
Ukraina Hanya Mau Buka Ekspor Gandum dengan PBB dan TurkiUkraina mengatakan hanya akan menandatangani perjanjian dengan Turki dan PBB untuk melanjutkan ekspor gandum.
Baca lebih lajut »
Ekspor Gandum Ukraina, Kyiv Cuma Mau 'Deal' dengan PBB dan Turkiye, Tanpa RusiaKyiv pada Jumat (22/7/2022) mengatakan, pihaknya hanya akan menandatangani kesepakatan ekspor gandum Ukraina dengan Turkiye dan PBB, tidak dengan Rusia. - Global
Baca lebih lajut »
Moeldoko Tegaskan Semua Anak Bangsa Punya Potensi untuk Dijadikan KekuatanMoeldoko mengatakan, setiap anak bangsa Indonesia dinilai punya potensinya masing-masing, dan potenai yang ada ini bisa dijadikan kekuatan untuk berkembang. Setiap...
Baca lebih lajut »
Gerilya Demi Ganja Medis dan Ancaman Keselamatan BangsaSetidaknya satu bulan lalu, jagat publik diramaikan dengan perjuangan sepasang Suami-Istri yang melakukan kampanye unik soal ganja medis. Aksi Santi Warastuti dan Sunarta pada Minggu 26 Juni 2022 ini dilakukan dengan membawa poster bertuliskan, 'Tolong anakku butuh ganja medis.'
Baca lebih lajut »