Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Putin

Indonesia Berita Berita

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Putin
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).

Putin dituduh melakukan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak atas tuduhan serupa.bahwa Presiden Putin sekarang dapat ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional,

Dia menyebut, surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin dan Maria Lvova-Belova. "Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan. Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Kriminal Internasional ICC Keluarkan Surat Penangkapan Putin, Moskow: Itu Tidak BerlakuPengadilan Kriminal Internasional ICC Keluarkan Surat Penangkapan Putin, Moskow: Itu Tidak BerlakuJuru bicara Putin, Dmitry Peskov, menegaskan bahwa Rusia tidak mengakui ICC dan yurisdiksinya dan tidak punya arti apa-apa secara hukum bagi Rusia
Baca lebih lajut »

Pengadilan Internasional Den Haag Keluarkan Perintah Penangkapan Vladimir PutinPengadilan Internasional Den Haag Keluarkan Perintah Penangkapan Vladimir PutinPengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang bermarkas di Den Haag memerintakan penangkapan terhadap Vladimir Putin.  - Halaman 1
Baca lebih lajut »

PII Dorong Indonesia Proaktif Dorong Dunia Usut Penyebaran Covid-19 |Republika OnlinePII Dorong Indonesia Proaktif Dorong Dunia Usut Penyebaran Covid-19 |Republika OnlinePII berharap temuan asal mula Covid-19 menjadi bukti ke pengadilan internasional.
Baca lebih lajut »

ICC Perintahkan Penangkapan Presiden Putin, Ini Reaksi Keras RusiaICC Perintahkan Penangkapan Presiden Putin, Ini Reaksi Keras RusiaSenator Andrei Klishas desak Rusia keluarkan surat perintah penangkapan untuk semua hakim ICC. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan...
Baca lebih lajut »

ICC Perintahkan Penangkapan Putin, Kremlin: Sangat Keterlaluan!ICC Perintahkan Penangkapan Putin, Kremlin: Sangat Keterlaluan!Itu sangat keterlaluan dan tidak dapat diterima. Kremlin marah atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag...
Baca lebih lajut »

Hendak Ditangkap ICC, Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 NegaraHendak Ditangkap ICC, Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 NegaraAda 123 negara, termasuk 2 sekutu Rusia, menjadi anggota ICC. Putin bisa ditangkap jika masuk ke 123 negara tersebut. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:24:35