Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang bermarkas di Den Haag memerintakan penangkapan terhadap Vladimir Putin. - Halaman 1
Jakarta, Beritasatu.com
ICC menilai, Putin bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina. Ini adalah untuk pertama kali ICC Den Haag mengeluarkan surat perintah terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Dikutip dari Associated Press, ICC Den Haag juga mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, atas tuduhan serupa.Langkah ICC itu segera ditolak oleh Moskow dan disambut baik oleh Ukraina sebagai terobosan besar. Namun, implikasi praktisnya dikhawatirkan sulit untuk diwujudkan, setidaknya dalam jangka pendek.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Kriminal Internasional ICC Keluarkan Surat Penangkapan Putin, Moskow: Itu Tidak BerlakuJuru bicara Putin, Dmitry Peskov, menegaskan bahwa Rusia tidak mengakui ICC dan yurisdiksinya dan tidak punya arti apa-apa secara hukum bagi Rusia
Baca lebih lajut »
PII Dorong Indonesia Proaktif Dorong Dunia Usut Penyebaran Covid-19 |Republika OnlinePII berharap temuan asal mula Covid-19 menjadi bukti ke pengadilan internasional.
Baca lebih lajut »
ICC Perintahkan Penangkapan Presiden Putin, Ini Reaksi Keras RusiaSenator Andrei Klishas desak Rusia keluarkan surat perintah penangkapan untuk semua hakim ICC. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan...
Baca lebih lajut »
Absen Rapat di Komisi II DPR, Ketua Bawaslu Jelaskan Sedang di Luar Negeri |Republika OnlineRDP bahas putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus, Rahmat Bagja sedang di Den Haag.
Baca lebih lajut »
ICC Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin atas Kejahatan Perang di UkrainaAwalnya, surat perintah ini dikeluarkan secara rahasia. Namun ICC akhirnya mempublikasikannya. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan...
Baca lebih lajut »
Sengketa Pengadilan Belum Usai, Mutiara Arteri Regency Tetap Jual Unit PerumahanRADARSEMARANG.ID, Semarang - Sengketa PT Mutiara Arteri Property (MAP) dengan pengusaha Budiarto Siswojo masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN). Namun, penjualan unit Perumahan Mutiara Arteri Regency (MAR) tetap berjalan. Bahkan, mengikuti pameran properti di Paragon Mall Semarang 8-19 Maret 2023
Baca lebih lajut »