Pengadilan Banding FIGC Buka Suara Soal Pengurangan 15 Poin Juventus TempoBola
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Banding Federasi Sepak Bola Italia telah merilis alasan mengapa Juventus diberikan hukuman pengurangan 15 poin dalam kasus keuntungan modal. Bianconeri diberikan pengurangan poin dan larangan terlibat dalam sepak bola kepada berbagai direktur dan mantan direktur karena diduga menggelembungkan nilai transfer pemain untuk memalsukan keuntungan modal mereka.
“Sejauh menyangkut sanksi, pengadilan telah mempertimbangkan bobot khusus dan sifat pelanggaran yang berulang dan berkepanjangan serta intensitas dan difusi kesadaran situasi dalam percakapan antara para manajer Juventus,” demikian pernyataan Pengadilan Banding FIGC.'Di hadapan gambaran fakta yang sangat berbeda karena banyaknya dokumen yang diterima dari Kantor Kejaksaan Umum Turin yang menyoroti kesengajaan yang mendasari perubahan operasi transfer dan nilai-nilai relatifnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terkena Penangguhan Akun Twitter, Pengguna Bisa Lakukan Hal Ini |Republika OnlineTwitter mengumumkan pengguna dapat mengajukan banding jika terkena penangguhan.
Baca lebih lajut »
Sebut Anggaran Rp500 Triliun Tidak Terserap Warga Miskin, Menpan RB: Banyak untuk RapatMenurutnya, anggaran itu justru habis untuk berbagai kegiatan kementerian, lembaga seperti rapat dan studi banding.
Baca lebih lajut »
Menpan-RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi BandingTingkat kemiskinan Indonesia masih tinggi, ditengarai antara lain karena program yang tidak tepat sasaran. Menteri PAN-RB menyebut birokrat sibuk rapat dan studi banding.
Baca lebih lajut »
Lengkap! Rincian Biaya Dinas & Rapat untuk Pejabat NegaraMemangnya, seperti apa sih aturan rapat di hotel serta studi banding untuk PNS?
Baca lebih lajut »
Banding JPU Kandas, IRT Kurir Sabu Tetap Dihukum 1 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, Putri Wulandari (30), IRT asal Sumatera Selatan (Sumsel), selama satu tahun penjara. Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan pun kandas, yang semula menuntut 10 tahun penjara.
Baca lebih lajut »