Nikah Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil musyawarah terkait pengajuan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini . Pengadilan menolak permohonan pasangan itu, dengan alasan tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka.
'Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,' Suryana menambahkan. Kriteria Wali HakimLebih lanjut Suryana menjelaskan kriteria wali hakim yang termaktub dalam Undang Undang perkawinan. Setidaknya ada dua kriteria wali hakim, yakni wali nasab dan wali hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pamer Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Sah!Pamer Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Sah!
Baca lebih lajut »
Respons KUA Setiabudi Soal Permohonan Sidang Isbat Rizky Febian dan MahaliniRizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan nikah isbat.
Baca lebih lajut »
Sule Tanggapi Soal Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ajukan Isbat Nikah, Karena Beda Agama?Sule ngaku tak tahu soal Rizky Febian mengajukan permohonan isbat nikah dengan Mahalini Raharja.
Baca lebih lajut »
Rizky Febian Tetap Ogah Ungkap Kendala untuk Nikah Resmi, Kira-Kira Apa ya?Terungkap, Rizky Febian dan Mahalini pakai buku nikah bodong saat dipamerkan usai akad.
Baca lebih lajut »
Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?Rizky Febian dan Mahalini sempat memamerkan buku nikah di hari pernikahan
Baca lebih lajut »
Pakai Buku Nikah Bodong, Rizky Febian Salahkan WO yang Urus PernikahanRizky Febian akui baru nikah siri dengan Mahalini.
Baca lebih lajut »