Pengacara Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Bantah Dakwaan JPU

Indonesia Berita Berita

Pengacara Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Tak Bantah Dakwaan JPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Kasus amblesnya Jalan Gubeng memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengacara terdakwa tak melakukan bantahan atas dakwaan. JalanGubeng JalanGubengAmbles

memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu keenam terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering dan PT Saputra Karya dihadirkan.

Usai mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU, masing-masing pengacara dari keenam terdakwa kompak tidak mengajukan bantahan. Mereka mengaku baru akan menyampaikan bantahan saat pembacaan pledoi. "Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi. Bantahan atas surat dakwan ini akan kami sampaikan saat pembelaan," kata ketua tim penasehat 3 terdakwa dari NKE Jansen Sialoho usai sidang, Senin .Terpisah, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum dari PT Saputra Karya juga sama tidak mengajukan bantahan. Sebab, selama pembacaan dakwaan pihaknya tidak menemukan hal formil sebagai landasan untuk menyampaikan keberatan.

"Tidak ada hal-hal formil yang perlu dilakukan keberatan. Jadi, keberatan-keberatan kami sifatnya substansi perkaranya langsung. Kalau substansi perkaranya langsungkan tempatnya bukan di eksepsi tapi tempatnya nanti di nota pembelaan ," terang Martin kepada detikcom.digelar. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.Sidang di mulai pukul 10.

Pada pembacaan dakwaan pertama dengan terdakwa masing-masing Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjinering dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki. Sedangkan dakwaan sesi kedua dengan 3 terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya dibacakan oleh Dini Ardhany.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus Amblasnya Jalan GubengPN Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus Amblasnya Jalan GubengPN Surabaya paga hari ini menggelar sidang perdana kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya yang terjadi pada Desember 2018.
Baca lebih lajut »

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Mulai DisidangkanKasus Amblesnya Jalan Gubeng Mulai DisidangkanPN Surabaya mulai menyidangkan kasus amblesnya jalan di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Baca lebih lajut »

Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Asrama PapuaJaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Asrama PapuaPolisi mengirim berkas tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti atau Mak Susi dan rasialisme ke Kejati Jatim
Baca lebih lajut »

Menantu Elvy Sukaesih Ditangkap Kasus SabuMenantu Elvy Sukaesih Ditangkap Kasus SabuPria bernama Muhammad bin Anis yang disebut polisi sebagai menantu pedangdut Elvy Sukaesih, ditangkap dengan barang bukti dua klip sabut 0,33 gram.
Baca lebih lajut »

TNI Sebut Kasus Laksda (Purn) Sony Santoso Ranah PolisiTNI Sebut Kasus Laksda (Purn) Sony Santoso Ranah PolisiLaksda (Purn) Sony Santoso ditangkap polisi karena diduga hendak membuat rusuh lewat Aksi Mujahid 212. TNI menyebut kasus Sony merupakan ranah kepolisian. Ini jelasnya: HUT74TNI
Baca lebih lajut »

4 Fakta soal Kasus Polisi Tendang Pengemudi Ojol di Bogor4 Fakta soal Kasus Polisi Tendang Pengemudi Ojol di BogorBerikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Liputan6.com terkait kasus polisi tendang pengemudi ojol....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 21:56:46