Tdak ada niat Bharada E melakukan perbuatan jahat terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas. Sebab, tidak ada niat melakukan perbuatan jahat terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Advertisement "Kami mengapresiasi hari ini tadi siang saya mengikuti konferensi pers yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin .
"Saya tegaskan di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada mensrea. Kami apresiasi kerja LPSK sebagai lembaga negara, kami sangat mengapresiasi. Dengan diterimanya justice collaborator ini, JC ini, akan membawa, akan membuka, membawa keadilan untuk klien kami," ucapnya.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks-Pengacara Bharada E Bongkar Kronologi Brigadir J DitembakInilah kronologi Brigadir J ditembak versi mantan pengacara Bharada E.
Baca lebih lajut »
Dikenal Rajin Beribadah, Keluarga Tak Menyangka Perbuatan Bharada EPaman Bharada E, Royke Pudihang mengatakan, keluarga tak menyangka terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E. . Simak berita selengkapnya di NewsOne CariBeritaditvOne
Baca lebih lajut »
Pengacara Bharada E Tanggapi Santai Dugaan Pelanggaran EtikPengacara Bharada Bharada E, Ronny Talapessy, menanggapi santai tudingan pelanggaran kode etik seperti dikatakan Deolipa Yumara.
Baca lebih lajut »